Tuban – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan. Seorang mantan anggota DPRD Tuban periode 2014–2019 berinisial CK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ditahan di rumah tahanan negara.
Padahal, CK terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis (26/03/2026). Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Tidak Ditahan di Lapas, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Meski berkas telah lengkap, CK tidak ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban. Ia justru ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
Sumber internal di Kejaksaan Negeri Tuban menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan membutuhkan perawatan medis secara rutin.
“Sudah tahap dua, tapi tidak ditahan di lapas karena faktor kesehatan,” ujarnya.
Dengan status tahanan kota, CK dilarang keluar dari wilayah Kabupaten Tuban dan wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihak keluarga juga bertindak sebagai penjamin agar tersangka mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum: Ada Bukti Rekam Medis
Kuasa hukum CK, Hadi, membenarkan adanya pengajuan tahanan kota tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama permohonan tersebut dikabulkan.
“Pengajuan ini karena kondisi kesehatan yang berisiko. Itu dibuktikan dengan rekam medis,” katanya.
Hadi juga menjelaskan bahwa penjamin berasal dari pihak keluarga tanpa adanya jaminan uang. Dalam tahap dua ini, jaksa turut menerima sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator serta satu unit truk pengangkut material tambang. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di wilayah Kecamatan Semanding.
Tuai Sorotan Publik, Dinilai Berpotensi Timbulkan Persepsi Ketidakadilan
Keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka memicu reaksi publik. Status CK sebagai mantan anggota legislatif dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Grabagan pada Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan CK sebagai tersangka.
CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini agar berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (Az)












