Kasus Penipuan Mantan Sekdes Sanding Rowo Masuki Babak Baru
Tuban – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Muklisin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sanding Rowo yang kini menjadi anggota Satpol PP Kabupaten Tuban, mulai menunjukkan perkembangan. Setelah berbulan-bulan mandek, pelapor akhirnya dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban, Senin pagi (06/05/2025).
Pelapor Dipanggil untuk Dimintai Keterangan
Erimawati Sri Utami, warga Desa Prambontrenggayam Kecamatan Soko, yang melaporkan kasus ini sejak 16 Desember 2024, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan. Pemanggilan ini menjadi sinyal bahwa proses penyelidikan kembali berjalan.
Dana Rp856 Juta Belum Dikembalikan
“Intinya, Erimawati Sri Utami menyampaikan kepada penyidik bahwa uang sejumlah Rp856 juta yang dibawa Muklisin sampai sekarang belum dikembalikan, dan pelapor belum menerima keuntungan apapun,” ujar Nur Aziz, kuasa hukum pelapor, kepada Liputansatu.id.
Nur Aziz menambahkan bahwa kliennya sebelumnya telah menyetorkan uang sebesar Rp1,326 miliar kepada terlapor. Namun, hanya Rp470 juta yang sempat dikembalikan oleh Muklisin sebagai bentuk bujuk rayu, disertai janji keuntungan besar dari proyek fiktif.
Janji Proyek Bupati Diduga Jadi Modus
Muklisin, yang kini aktif sebagai anggota Satpol PP Tuban, disebut menggunakan nama Bupati untuk meyakinkan pelapor bahwa dana tersebut akan digunakan dalam proyek besar. Namun hingga kini, tak ada proyek yang terealisasi dan sisa dana belum kembali.
Penyidikan Terus Berlanjut, 11 Saksi Telah Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor. Ia menyatakan bahwa sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu gelar perkara,” jelas AKP Dimas.
Satpol PP Masih Bungkam
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, ia masih bungkam.(Az)












