TUBAN, JATIM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan akibat maraknya pungutan liar (pungli). Keluhan masyarakat terus berdatangan terkait adanya penarikan dana di luar ketentuan resmi, namun pembuktian pelanggaran kerap terhambat karena minimnya bukti.
Seorang warga Kecamatan Kerek, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, jauh di atas angka yang disepakati bersama antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah desa.
Pemeriksaan Kepala Desa oleh Tipidkor
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tuban, Ipda Dhanny Rhakasiwi, mengungkapkan bahwa Unit Tipikor telah memeriksa tiga kepala desa terkait dugaan pungli dalam program PTSL. Ketiga desa tersebut meliputi Desa Menyunyur di Kecamatan Grabakan, Desa Sambongrejo di Kecamatan Semanding, dan Desa Margomulyo di Kecamatan Kerek.
“Kami kesulitan membuktikan karena kurangnya bukti dan masyarakat yang dijadikan saksi keberatan, mungkin karena rasa takut,” ungkap Ipda Dhanny.
Ia menjelaskan bahwa biaya PTSL telah ditetapkan sebesar Rp400 ribu berdasarkan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan, BPN, dan pemerintah desa. Namun, beberapa oknum diketahui menarik biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.
Imbauan Kejaksaan: Jangan Takut Melapor
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menegaskan pentingnya masyarakat melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi. Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi demi keamanan.
“PTSL adalah program pemerintah yang kami kawal bersama. Jika ada penarikan di luar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami lindungi, asalkan laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Stephen saat ditemui di kantornya, Senin (14/01).
Baca juga: Dua Mega Proyek di Tuban Terhambat, Kejaksaan Tunggu Penyerahan dari Pemkab
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mengawasi Program PTSL
Program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Namun, keberhasilannya memerlukan dukungan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan. Dengan melaporkan praktik pungli, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(As/Din).
Editor : Mukhyidin Hifdhi












