Tuban — Mediasi antara warga pemilik 22 unit kios dengan Pemerintah Desa Bangunrejo yang difasilitasi Polresta Tuban, pada hari Senin (21/09/2026) berakhir buntu.
Kuasa hukum warga, Sujito, saat dikonfirmasi Liputansatu.id, Kamis (24/09/2026), mengatakan, dalam mediasi tersebut pihaknya mengajukan dua pilihan kepada Pemerintah Desa Bangunrejo. Pertama, warga meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk setiap kios. Pilihan kedua, pemerintah desa diminta menyediakan lokasi baru sekaligus membangun kembali kios bagi warga yang terdampak.
Sujito melanjutkan jika opsi relokasi yang dipilih, warga meminta agar lokasi pembangunan ditentukan secara terbuka dan diketahui terlebih dahulu oleh para pemilik kios sebelum pembangunan dilakukan.
“Sebelum dibangun, para user atau pemilik kios harus tahu di mana lokasi pembangunan tersebut,” ujar Sujito.
Mediasi tersebut dihadiri kuasa hukum warga, Sujito mendampingi kliennya Mantenan Aripin, dan Sugeng Wibowo. Lalu Kepala Desa Bangunrejo, sebagai pihak terlapor, dan Polresta Tuban yang memimpin jalannya mediasi.
Dalam forum tersebut, menurut Sujito, Kepala Desa Bangunrejo Teguh Hermanto belum memberikan jawaban atas tawaran ganti rugi maupun relokasi yang diajukan warga. Kepala desa justru menjelaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya pernah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kios pengganti.
Sujito menyebut, berdasarkan penjelasan kepala desa, anggaran pembangunan kios pengganti tersebut telah masuk dalam Perubahan APBDes (P-APBDes) Desa Bangunrejo tahun 2025. Bahkan, pembangunan kios pengganti disebut telah tercantum dalam RPJMDes.
“Pak Kades hanya menjelaskan kalau sebenarnya pada tahun 2025 sudah dianggarkan biaya pembangunan kios pengganti,” jelasnya.
Menurut Sujito, dalam penjelasan kepala desa, pembangunan kios tersebut semestinya telah selesai pada 2026, namun rencana itu tidak berjalan. Hal tersebut diakibatkan anggaran desa mengalami pengurangan akibat adanya kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi dana untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Menurut keterangan kepala desa anggaran desa dari pusat, yakni ADD, dipotong untuk Koperasi Desa Merah Putih, dana tersebut berkurang banyak sehingga pembangunan kios tidak bisa dilaksanakan,” kata Sujito.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum warga. Sujito mempertanyakan keberadaan dokumen P-APBDes yang disebut kepala desa telah mengatur anggaran pembangunan kios pengganti, kemudian meminta agar dokumen tersebut dapat diperlihatkan kepada pihak warga.
“Saya tanyakan apakah benar P-APBDes tersebut ada, kemudian saya sampaikan kepada kepala desa, apakah Pak Sugeng bisa meminta P-APBDes tersebut,” ujarnya.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti salah satu klien Sujito. Pada Selasa (22/09/2026), warga tersebut datang ke Pemerintah Desa Bangunrejo untuk meminta salinan atau fotokopi P-APBDes yang dimaksud. Namun, dokumen tersebut belum diberikan.
Menurut Sujito, pihak desa meminta agar permintaan dokumen disampaikan melalui surat resmi. Karena itu, warga kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Desa Bangunrejo untuk mendapatkan salinan P-APBDes tersebut.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tuban, IPDA Andik Supriyanto, saat dikonfirmasi Jumat (25/09/2026), membenarkan adanya upaya mediasi tersebut. Penyidik sebelumnya telah mengupayakan mediasi untuk menengahi persoalan antara Pemerintah Desa Bangunrejo dengan warga pengguna atau pemilik kios.
Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk setiap kios. Alternatif lainnya, warga meminta pemerintah desa membangun kios baru di lokasi yang ditunjukkan atau disepakati.
Andik juga membenarkan bahwa pemerintah desa sebelumnya memang telah menganggarkan pembangunan kios pengganti. Menurut penjelasan yang diterima penyidik, rencana tersebut tertunda karena adanya kebutuhan anggaran untuk KDKMP dan pemerintah desa masih menunggu hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Kepala desa baru bisa menjawab setelah adanya Musyawarah Desa,” kata Andik.
Mediasi tersebut, kata Andik, belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Warga pun menyatakan keinginannya untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui proses hukum.
“Karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, warga menghendaki untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, masih bungkam. Hingga berita ini ditulis ia tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait hasil mediasi maupun tuntutan warga.
Persoalan ini sebelumnya bermula ketika Pemerintah Desa Bangunrejo meratakan sebanyak 22 kios yang berdiri di atas tanah kas desa pada 29 November 2025. Pembongkaran tersebut kemudian memicu keberatan dari warga yang selama ini menjadi pengguna atau pemilik kios.
Warga menilai pembongkaran dilakukan secara sepihak karena mereka tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Selain itu, ketika kios dibongkar, belum tersedia lokasi relokasi maupun bangunan pengganti bagi warga yang terdampak.
Kini, persoalan tersebut kembali mengemuka dalam forum mediasi di Mapolresta Tuban. Di satu sisi, warga meminta kepastian atas kerugian yang mereka alami. Di sisi lain, pemerintah desa menyebut pernah menyiapkan anggaran pembangunan kios pengganti, tetapi pelaksanaannya tertunda karena persoalan anggaran. Dengan gagalnya mediasi, warga memilih untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi