JAKARTA, INDONESIA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum 2025, yang diumumkan pada 4 Desember 2024. Regulasi ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Formula Kenaikan Upah Minimum
UMP 2025 dihitung berdasarkan formula:
UMP 2025 = UMP 2024 + (6,5% × UMP 2024).
Sementara UMK 2025 mengikuti rumus serupa. Pertimbangan kenaikan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah.
Menurut beleid ini, Menaker Yassieril menjelaskan Gubernur wajib menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi paling lambat 11 Desember 2024. UMK dan upah sektoral kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024, dengan seluruh ketetapan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Upah Minimum Sektoral
Beleid juga mengatur bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP atau UMK. Sektor tertentu yang memerlukan spesialisasi atau memiliki risiko kerja lebih tinggi akan mendapatkan penyesuaian berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.
Presiden Prabowo Subianto menambahkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha. Awalnya, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi dengan serikat buruh, angka tersebut dinaikkan.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan usaha,” ungkap Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
Kebijakan upah minimum 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga kompetitivitas bisnis. Dengan peningkatan 6,5%, diharapkan daya beli buruh meningkat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Editor : Agus Susanto












