Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

- Reporter

Minggu, 19 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Dugaan seorang anggota Polri di Kabupaten Tuban yang terlihat merokok saat mengendarai sepeda motor memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi hukum?
Peristiwa itu mencuat setelah seorang anggota Polri berinisial SDA yang disebut bertugas di Polsek Singgahan diduga terlihat merokok saat mengendarai sepeda motor usai melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (15/07/2026).
Hingga kini, pihak Polresta Tuban masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut maupun kemungkinan adanya pemeriksaan internal.

UU Lalu Lintas Tidak Melarang Secara Khusus

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur secara khusus larangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor.
Namun, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Artinya, fokus pengaturan bukan pada aktivitas merokoknya, melainkan apakah tindakan tersebut menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapan Bisa Dijerat Pasal 283?

Dalam Pasal 283 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat berkendara dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan demikian, penegakan pasal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum terhadap fakta yang ditemukan di lapangan.
Apabila suatu tindakan saat berkendara terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas, penerapan pasal lain dalam UU LLAJ juga dapat dilakukan sesuai akibat yang ditimbulkan.

Bagaimana Jika Pelakunya Anggota Polri?

Selain tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota Polri juga terikat pada aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, proses penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin internal maupun sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, konsekuensi yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan aspek lalu lintas, tetapi juga dapat menyangkut penilaian terhadap disiplin dan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Pentingnya Menjaga Keteladanan di Ruang Publik

Terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum, perilaku aparat penegak hukum di ruang publik kerap menjadi perhatian masyarakat.
Sebagai institusi yang bertugas menegakkan hukum, setiap anggota Polri diharapkan mampu menjadi teladan dalam mematuhi aturan, termasuk saat berkendara di jalan raya.
Hal itu juga sejalan dengan pesan Kapolda Jawa Timur saat pengukuhan Polresta Tuban yang menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polresta Tuban Masih Dimintai Klarifikasi

Hingga artikel ini diterbitkan, Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhrani belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan mengenai dugaan peristiwa tersebut maupun penerapan ketentuan UU LLAJ terhadap aktivitas merokok saat berkendara.
Liputansatu.id akan memperbarui informasi ini apabila telah memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Namun, Kasi Humas Polresta Tuban IPTU Muhammad Iksan menyatakan informasi yang disampaikan media akan segera ditindaklanjuti.
“Terimakasih mas infonya, akan segera kami tindaklanjuti,” ujar IPTU Muhammad Iksan singkat.
Sementara itu, Liputansatu.id juga masih menunggu penjelasan resmi dari jajaran Satlantas Polresta Tuban mengenai hasil tindak lanjut maupun penilaian terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini membahas aspek hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan peristiwa yang disebutkan masih menunggu hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak kepolisian. Liputansatu.id akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan atau penjelasan resmi dari pihak terkait.(Az)

Berita Terkait

Propam Polresta Tuban Jatuhi Sanksi Disiplin Anggota yang Viral Merokok Saat Berkendara
Dugaan Pengeroyokan 10 Warga SH Terate : Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Tuban Usut Tuntas
Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai
Razia Rumah Kos dan Warung Karaoke, Temukan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri serta Miras
Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:04 WIB

Propam Polresta Tuban Jatuhi Sanksi Disiplin Anggota yang Viral Merokok Saat Berkendara

Senin, 20 Juli 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Pengeroyokan 10 Warga SH Terate : Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Tuban Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 13:04 WIB

Razia Rumah Kos dan Warung Karaoke, Temukan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri serta Miras

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Berita Terbaru

Daerah

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Exit mobile version