Tuban – Kasus dugaan pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kembali memasuki fase krusial. Berkas perkara yang sebelumnya telah naik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban (P18) dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polres Tuban (P19) lantaran dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang dibutuhkan di persidangan.
Namun di tengah perkembangan tersebut, Satreskrim Polres Tuban memilih bungkam dan belum merespons permintaan konfirmasi media.
Berkas Dikembalikan untuk Pemenuhan Alat Bukti
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah kembali ke penyidik. Menurutnya, pengembalian ini semata-mata untuk memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Terkait kebutuhan di persidangan, ketika jaksa menilai ini belum memenuhi pembuktian maka dikembalikan ke penyidik. Intinya untuk pembuktian alat bukti,” ujarnya, Jumat (15/08/2025).
Kuasa Hukum Terlapor: Panggil PUPR dan Perangkat Desa
Kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P19 kedua tersebut. Ia mengaku belum mengetahui secara detail kekurangan yang diminta jaksa, namun mengungkapkan bahwa salah satunya adalah pemanggilan saksi tambahan dari kontraktor dan Dinas PUPR.
Selain itu, menurutnya, harus ada pembuktian jelas mengenai legalitas pembangunan di atas tanah milik warga bernama Suwarti.
“Tidak bisa dijadikan alasan hanya surat dari kepala desa yang bersedia bertanggung jawab saat membangun. PUPR harus dipermasalahkan, dan saksi-saksi perangkat desa harus diperiksa tambahan semua,” tegasnya.
Berdasarkan KUHAP Pasal 138 ayat (2), setelah penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, penyidik memiliki waktu 14 hari sejak penerimaan berkas untuk melengkapi dan mengembalikannya ke kejaksaan. Ketentuan ini menjadi tenggat yang harus dipenuhi agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Kuasa Hukum Pelapor Telah Dicabut
Sementara itu, Mohammad Chusnul Chuluq, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa pelapor telah mencabut kuasanya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa kuasa hukum penggantinya. Perubahan ini menambah catatan perkembangan yang cukup signifikan di tengah proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Suwarti terkait pengerukan tanah miliknya dalam proyek pembangunan jalan penghubung Desa Melangi–Desa Kujung. Ia melaporkan Kepala Desa Kujung (Mohammad Jali), Kepala Desa Melangi (Siswarin), dan Kepala Dusun Kadutan (Hadi Mahmud) dengan sangkaan Pasal 170 dan 406 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan perusakan.
Kepala Desa Kujung disebut membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas pengerjaan tersebut, sementara Kepala Desa Melangi dan Kepala Dusun Kadutan dianggap bertanggung jawab di lokasi proyek.
Kasat Reskrim Bungkam, Publik Bertanya
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai keseriusan penyidik kepolisian dalam penanganan kasus ini. (Az)
Editor : Kief












