Tuban – Dugaan praktik curang pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas di Kabupaten Tuban berujung sanksi. Pertamina Patra Niaga menjatuhkan penghentian sementara penyaluran Pertalite selama tujuh hari kepada SPBU 53.623.21 Tuban setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat kendaraan berpelat merah diduga sengaja mengganti pelat menjadi hitam agar dapat mengakses BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Patung, Tuban.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran oleh SPBU mitra.
“Pengecekan telah dilakukan dan ditemukan adanya pelayanan kepada kendaraan yang terindikasi melakukan praktik curang demi memperoleh BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujarnya, Jumat (16/02/2026).
Kelalaian Operator SPBU Jadi Penyebab
Ahad menjelaskan, pelanggaran terjadi akibat kelalaian operator SPBU yang tidak mencocokkan barcode MyPertamina dengan pelat nomor kendaraan secara fisik. Operator hanya berpedoman pada tampilan visual di perangkat EDC tanpa verifikasi lanjutan sebelum melanjutkan pengisian BBM.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Februari 2026.
Meski disanksi, SPBU tetap diwajibkan menyediakan BBM non-subsidi, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina menegaskan seluruh proses pembinaan dan penindakan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah bersama BPH Migas. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina juga mengingatkan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135 sebagai bentuk pengawasan bersama.
Kemenag Tuban Akui Kendaraan Operasional, Bantah Perintah Pelanggaran
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban, Umi Kulsum, tidak menepis bahwa kendaraan berpelat merah yang diduga mengganti pelat tersebut merupakan mobil dinas operasional di instansinya. Namun ia menegaskan tidak pernah memerintahkan sopir melakukan tindakan melanggar aturan.
“Saya tidak pernah memerintah. Sopir juga sudah diberi kartu kredit untuk pengisian BBM sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi sopir, pihaknya menyatakan akan membahasnya secara internal.
“Akan kami rapatkan,” katanya singkat.
Pihak SPBU Belum Beri Penjelasan
Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU 53.623.21 Tuban belum membuahkan hasil.
Seorang mandor yang enggan menyebutkan nama mengaku tidak bertugas saat kejadian berlangsung sehingga belum dapat memberikan keterangan.
“Waktu itu bukan shift saya, jadi saya kurang tahu dan belum bisa memberi penjelasan,” ujarnya. (Az)
Editor : Kief












