Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Dua Petinggi Travel
Situbondo – Harapan untuk beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk bagi 97 calon jemaah umrah. Mereka menjadi korban penipuan berkedok biro travel umrah ilegal dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo pada Jumat (29/08/2025). Dua orang petinggi perusahaan PT Baginda Support Sistem ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan pihak kepolisian.
Modus Travel Umrah Murah Tanpa Izin Resmi
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AF (Direktur Utama) dan YHC (Direktur Marketing) menawarkan paket umrah dengan harga di bawah pasaran, meski tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
“Modusnya adalah menjual mimpi dengan harga murah. Tapi kenyataannya, mereka tidak memberangkatkan jemaah. Dana yang terkumpul malah dipakai untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading,” ungkap Rezi.
Berlangsung Hampir Setahun, Menyasar Banyak Daerah
Aksi penipuan ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024. Meskipun awalnya beroperasi di Situbondo, penyelidikan mengungkap jaringan mereka juga merambah Malang, Jember, Probolinggo, Banyuwangi, hingga Surabaya.
Rezi menyebut, pelaku sempat menciptakan ilusi kepercayaan dengan menitipkan sebagian kecil jemaah ke travel resmi agar korban yakin perusahaannya legal.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset tersangka, termasuk yang diduga dialihkan ke bentuk investasi atau rekening pribadi.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Travel Umrah Ilegal
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak memiliki izin resmi. Proses hukum kasus ini akan terus dikawal secara transparan demi memberikan keadilan bagi para korban. (Fia)
Editor : Kief












