Motor Antik,( MACI ) Motor Antique Club Indonesia Meriahkan acara Pemuda Ride 4

- Reporter

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan motor antik dipamerkan dalam acara pemuda ride 4 di Lumajang.(Ist)

Ratusan motor antik dipamerkan dalam acara pemuda ride 4 di Lumajang.(Ist)

LUMAJANG, JATIM – Kawasan Alun-Alun Lumajang, Jawa Timur, menjadi saksi kemegahan ratusan motor antik yang dipamerkan dalam acara Pemuda Ride 4. Motor-motor legendaris ini datang dari berbagai kota di Indonesia, dalam ajang yang digelar oleh Motor Antique Club Indonesia (MACI) untuk mempererat silaturahmi para biker sekaligus memperingati Hari Jadi Kabupaten Lumajang ke-769.

Motor-motor klasik yang hadir memiliki beragam tipe dan tahun produksi, mulai dari 1930 hingga 1960-an. Di antaranya Harley Davidson tahun 1941, Norton tahun 1938, BMW Jerman tahun 1956, BSA Inggris tahun 1941, hingga DKW Jerman tahun 1936.

Baca juga: Banyuwangi Gelar Festival Kuwung 2024: Perayaan Budaya Yang Megah Dan Penuh Warna

“Motor saya jenis BSA buatan Inggris tahun 1961. Kondisinya masih terawat dan digunakan untuk menghadiri Pemuda Ride di Lumajang,” ujar Andrian, salah satu peserta asal Kudus, Sabtu (14/12/2024).

500 Motor Antik Meriahkan Acara

Ketua MACI Lumajang, Rulli Setiawan, menjelaskan bahwa acara ini diikuti sekitar 500 motor antik dari berbagai daerah. Pemuda Ride 4 menjadi momentum spesial untuk mengumpulkan para penggemar motor klasik dari seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus memeriahkan Hari Jadi Lumajang ke-769,” ungkap Rulli.

Tidak hanya peserta yang antusias, warga lokal juga turut memanfaatkan momen ini untuk berswafoto dengan motor-motor klasik yang dipajang.

Pesona dan Performa Motor Antik

Meski usianya puluhan tahun, performa motor antik ini tetap tangguh. Saat konvoi melewati jalan-jalan utama Kota Lumajang, motor-motor tersebut tetap menunjukkan kelincahan dan kemegahannya. Hal ini menjadi bukti perawatan telaten para pemiliknya.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:42 WIB

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB