🚨 Nekat Terobos Kota, 116 Truk Bertonase Besar Ditindak Satlantas Tuban! Simak Sanksinya

- Reporter

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Truk Bertonase Besar Terobos Larangan Masuk Kota Tuban ditindak Satlantas Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ratusan Truk Bertonase Besar Terobos Larangan Masuk Kota Tuban ditindak Satlantas Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TUBAN – Petugas Satlantas Polres Tuban kembali mengambil langkah tegas. Sebanyak 116 truk bertonase besar yang nekat menerobos masuk ke wilayah Kota Tuban berhasil ditindak selama operasi khusus yang digelar sepekan terakhir. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan keras Pemerintah Daerah (Pemda) terkait perlintasan kendaraan berat di dalam kota.
Truk dengan tonase di atas 8 ton (8T) dinyatakan dilarang melintas di kawasan perkotaan Tuban, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti distribusi lokal dan tujuan Paciran.

Operasi ‘Hunting System’: 116 Truk Ditindak

Kanit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjagwali) Ipda Rizky Dwi Prasetya mengungkapkan, operasi ini dilakukan dengan metode hunting system—metode penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara insidentil dan mobile. Petugas tidak menetap di satu titik, melainkan menyisir jalanan dan menindak langsung pengemudi yang melanggar aturan.

“Kami telah menindak 116 pelanggar selama pelaksanaan hunting system dari tanggal 21 sampai 27 Mei,” tegas Ipda Rizky saat diwawancarai pada Rabu (28/05/2025).

Cegah Macet dan Kecelakaan, Truk Wajib Patuh Jalur

Larangan ini bukan tanpa alasan. Masuknya kendaraan besar ke dalam kota dianggap menjadi penyebab utama berbagai masalah lalu lintas, seperti:
• Kemacetan parah di jam sibuk
• Tingginya potensi kecelakaan lalu lintas
• Kerusakan jalan kota akibat beban berlebih
Polres Tuban menegaskan bahwa truk-truk dengan muatan besar yang datang dari arah Surabaya menuju Semarang atau sebaliknya, wajib menghindari jalur dalam kota.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan berat yang memiliki tujuan bongkar muat di kota atau menuju Paciran. Mereka diperbolehkan masuk dengan catatan harus menunjukkan Surat Jalan atau Delivery Order (DO) yang sah.

Pengemudi Truk Masih Banyak yang Bandel

Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan pemutaran balik secara humanis, banyak sopir truk yang masih nekat menembus jalur kota. Hal inilah yang mendorong aparat untuk meningkatkan intensitas dan ketegasan operasi di lapangan.

“Banyak yang sudah diputar balik tapi tetap mencoba masuk kota. Maka dari itu, kami lakukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera,” terang Ipda Rizky.

Imbauan Satlantas: Hormati Aturan, Jaga Keselamatan

Satlantas Polres Tuban berharap para pengemudi truk dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, larangan tersebut bertujuan utama untuk menjaga Kamseltibcarlantas—keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota.

“Kami mohon kesadaran dari para sopir demi menjaga keselamatan bersama. Jalan kota tidak didesain untuk kendaraan bertonase besar,” pungkas Ipda Rizky.

Bagi para sopir yang tetap membandel, siap-siap menerima sanksi tilang hingga potensi penahanan kendaraan bila diperlukan. Penindakan ini juga menjadi bagian dari edukasi publik bahwa aturan lalu lintas bukan hanya formalitas, tapi demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Truk Bertonase Besar Harus Tertib

Dengan total 116 pelanggar yang sudah ditindak, operasi ini membuktikan bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran berat di jalan raya. Apakah Anda salah satu pengendara truk? Pastikan Anda mengetahui jalur yang boleh dilalui dan hindari denda serta sanksi yang bisa merugikan usaha Anda sendiri.

Ingat! Aturan ini berlaku setiap hari. Jangan tunggu ditilang, taati rambu dan petunjuk yang ada. Keselamatan Anda dan pengguna jalan lain adalah tanggung jawab bersama.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee