Tuban – Aktivitas dermaga dan kegiatan dumping PT Semen Indonesia Group (SIG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menuai keluhan masyarakat. Nelayan setempat mengaku terdampak akibat pencemaran laut, debu dari aktivitas dermaga, hingga meningkatnya biaya melaut.
AM, salah seorang nelayan, menyebut pembangunan dumping tidak pernah disosialisasikan secara memadai. Ia menilai material buangan di laut menjadi limbah padat yang sering merusak alat tangkap ikan.
“Alat tangkap kami sering rusak karena barang-barang di laut. Dulu sekali ada sosialisasi, nelayan diberi kompensasi. Tapi yang pembangunan sekarang ini tidak ada sama sekali,” ujarnya kepada LiputanSatu.id, Rabu (01/10/2025).
Selain kerusakan laut, debu dari aktivitas bongkar muat di dermaga juga mengganggu pemukiman warga. “Di rumah dan di mushola, debu bisa sampai setengah sentimeter tebalnya saat aktivitas dermaga PT SIG,” tambahnya.
Lebih Parah dari Dermaga Lain
AM mempertanyakan mengapa kondisi itu hanya terjadi di dermaga PT SIG. Padahal, di sisi barat berdiri dermaga milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban yang aktivitasnya dinilai tidak menimbulkan debu sebesar itu.
Ia juga menyebut pembangunan dermaga membuat nelayan harus memutar jalur untuk melaut. “Setiap hari kami bisa habis lebih dari Rp50 ribu untuk solar sekali jalan. Kompensasi tahunan dari pabrik semen tidak sebanding dengan kerugian,” keluhnya.
KNTI: Nelayan Hanya Menunggu Waktu
Keluhan serupa disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tuban, Musa Himantoro. Menurutnya, limbah padatan dari dermaga membuat ikan semakin sulit ditangkap.
“Dulu sebelum ada dermaga, kami mengambil ikan. Sekarang harus mencari, itu pun belum tentu dapat,” ujarnya.
Musa menilai nelayan di Tuban menghadapi ancaman serupa dengan nelayan di Gresik yang terdampak industrialisasi. “Nelayan di Tuban hanya menunggu kepunahan jika tidak segera ada solusi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas aktivitas dumping. “Kalau yang 17 mill legal, lalu yang 4,5 mill apa juga legal?” katanya. Musa bahkan menyinggung keterlibatan perusahaan asal Jepang, Taiheiyo Cement Corporation (TCC), yang bekerja sama dengan PT SIG. “Sebagai negara yang sangat peduli lingkungan, apakah TCC akan diam saja?”
DLH Tuban: Akan Dilaporkan ke Pusat
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban, Andik Setiawan, mengakui ada laporan soal debu dari aktivitas PT SIG. Namun ia menyebut kewenangan pengelolaan lingkungan laut berada di pemerintah provinsi dan kementerian.
“Itu wewenang pusat. Kami hanya bisa melakukan pengecekan dan melaporkan ke provinsi serta kementerian,” jelasnya.
Desa dan Perusahaan Bungkam
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Z. Arifin Rahman Hakim tidak merespons ketika dimintai konfirmasi. Ia justru menanyakan surat tugas pewarta meski telah ditunjukkan kartu pers resmi.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, sebab sebelumnya ia sempat menyebut tidak ada warga yang terganggu aktivitas dermaga PT SIG. Padahal, nelayan desa masih banyak yang menyampaikan keluhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SIG melalui Senior Manager Corporation Communications, Dharma Sunyata, belum memberikan keterangan resmi. (Az)