NGAWI, JATIM – Dua pria asal Madiun nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah kepergok hendak mencuri sepeda motor milik petani di Desa Dinden, Kwadungan, Ngawi, pada Sabtu (25/1/2025). Kedua tersangka, JP (41) asal Madiun dan DP (40) asal Ngawi, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa penyelidikan fokus pada kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami fokus pada kasus curanmor. Fakta lain di luar materi pemeriksaan,” kata Joshua kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Pencurian di Ngawi Digagalkan Warga
Menurut Joshua, kedua pelaku berusaha mencuri motor Honda BeAT bernopol AE 2371 KU milik Bambang (40), warga setempat. Namun, aksi mereka terhenti setelah dipergoki oleh tetangga korban yang tengah berada di sawah.
“Pelaku gagal membawa kabur motor karena aksi mereka diketahui warga,” jelas Joshua.
Sudah Enam Kali Beraksi di Madiun Raya
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa JP dan DP telah enam kali melakukan pencurian motor di wilayah Madiun Raya. JP berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian, sementara DP bertugas sebagai penunjuk jalan dan menentukan lokasi target.
“Masing-masing punya peran dalam melancarkan aksinya,” tambahnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor Dengan Santai Melintas di Tuban Usai Beraksi di Dua Lokasi
Kendaraan hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Pur/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












