Tuban – Sudah dua tahun terakhir tak ada satu pun kasus korupsi yang berhasil dilimpahkan dari Polres Tuban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.
Belum Ada Kasus yang Masuk dari Polres
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa perkara korupsi terakhir yang diterima dari kepolisian terjadi pada tahun 2023. Setelah itu, belum ada lagi kasus baru yang masuk dari penyidik Polres.
“Terakhir tahun 2023, kasus korupsi yang naik dari kepolisian ke kejaksaan,” ungkap Stephen kepada LiputanSatu.id, Rabu (15/10/2025).
Ia menyebut, saat ini kejaksaan masih menangani dua perkara korupsi yang berada di tahap penyidikan, yakni kasus di Desa Bunut dan Desa Kedungsoko. Keduanya merupakan hasil penyidikan internal kejaksaan, bukan limpahan dari kepolisian.
“Sampai sekarang belum ada lagi yang naik dari Polres,” ujarnya.
Polres Akui Sulit Buktikan Unsur Pidana Korupsi
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban IPTU Dhani Rakasiwi menegaskan pihaknya telah berupaya menindaklanjuti berbagai laporan dugaan korupsi. Namun hingga kini, belum ada satu pun perkara yang memenuhi unsur pidana korupsi untuk diteruskan ke kejaksaan.
“Terakhir kemarin Desa Tingkis, tapi pas kami gelar di Polda belum memenuhi unsur pidana korupsi, sehingga masuk ke Pidum (Pidana Umum),” ucap Dhani.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pembuktian unsur korupsi memang menjadi kendala utama — mulai dari kesesuaian dokumen, ketiadaan bukti administrasi, hingga sulitnya menghadirkan ahli yang kompeten.
“Dalam pembuktian korupsi harus ada saksi, barang bukti, dan keterangan ahli yang saling menguatkan. Kalau salah satu kurang, ya tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.
Kinerja Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
Minimnya kasus korupsi yang berhasil naik ke kejaksaan dalam dua tahun terakhir dikhawatirkan bukan semata-mata mencerminkan nihilnya tindak pidana, melainkan menandakan adanya stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Padahal, selama periode yang sama, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa di Kabupaten Tuban terus mengelola anggaran publik dalam jumlah besar, baik melalui APBD maupun dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat. (Az)
Editor : Kief












