OSS Disebut Jadi Kendala, CV MK Beton 6 Tahun Beroperasi Tanpa Izin Andalalin

- Reporter

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama enam tahun, CV MK Beton diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Andalalin, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Selama enam tahun, CV MK Beton diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Andalalin, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – CV MK Beton kembali menjadi sorotan setelah terungkap telah beroperasi selama enam tahun tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan mengaku proses pengurusan izin terhambat sistem aplikasi OSS (Online Single Submission). Namun, bagaimana sebenarnya prosedur pengurusannya?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, memastikan bahwa pengurusan izin Andalalin sebenarnya tergolong mudah. Pihak perusahaan cukup datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP), di mana petugas akan memberikan arahan untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan Perusahaan

Esti menjelaskan, sejumlah dokumen wajib disiapkan sebelum mengajukan izin Andalalin, antara lain:

  • Formulir permohonan bermaterai
  • KTP pemohon atau direktur
  • NPWP perusahaan
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen Andalalin
  • MoU dengan konsultan Andalalin
  • Foto GPS map lokasi
  • Surat pernyataan pelaporan LKPJ
  • Keterangan Rencana Kota (sebelumnya dikenal sebagai RTRW)

“Jika berkas lengkap, paling lama 60 hari izin sudah keluar,” tegas Esti kepada LiputanSatu.id, Senin (08/12/2025).

DLHP: Andalalin Penting untuk Kontrol Dampak Perusahaan

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada lalu lintas wajib memiliki izin Andalalin.
Menurutnya, keberadaan izin tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi berfungsi untuk mengontrol kontribusi perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan operasional.
“Kalau perusahaan mendaftar Andalalin, kita bisa kontrol dampak yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk kerusakan jalan,” ujar Imam.
Saat ditanya terkait status izin Andalalin milik CV MK Beton, Imam mengaku belum dapat memastikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk mendapatkan kepastian terkait kelengkapan administrasi perusahaan tersebut.

Perusahaan Akui Belum Mengantongi Izin Andalalin

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur CV MK Beton, Hanif Abdillah, tidak membantah bahwa perusahaannya selama enam tahun beroperasi tanpa memiliki izin Andalalin.
Hanif menyebut pihaknya kini tengah mengurus izin tersebut melalui konsultan yang ditunjuk, namun proses melalui aplikasi OSS disebut menjadi kendala utama.
“Masih ngurus di OSS ini yang sulit, kalau yang lain sudah semua,” ujarnya.

Pengawasan dan Kontribusi Perusahaan

Kondisi ini memicu perhatian masyarakat serta memunculkan pertanyaan. Bagaimana perusahaan yang telah beroperasi selama enam tahun bisa berjalan tanpa izin Andalalin?
Selain itu, masyarakat mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap kerusakan jalan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan berat milik CV MK Beton selama bertahun-tahun.
Pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di sektor infrastruktur dan logistik menjadi keharusan, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat pengguna jalan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional
KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang
Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda
37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi
Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab
Acara Sound Horeg di Tuban Digelar Tanpa Izin, Polisi Pilih Fokus Amankan Massa
Patok Batas Hilang, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Kian Rumit
Batu Bara Tuban Jadi Sorotan, Bupati Bilang Masih Muda, Aktivitas Tambang Justru Sudah Terlihat

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:15 WIB

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:58 WIB

KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:31 WIB

Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13 WIB

37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab

Berita Terbaru