Surabaya – Mengurus sertifikat tanah masih dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Tidak sedikit warga yang akhirnya menggunakan jasa calo dengan biaya tinggi, meski proses resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kurangnya pemahaman mengenai alur, dokumen, serta biaya resmi kerap menjadi penyebab utama warga enggan mengurus sendiri administrasi pertanahan. Padahal, pemerintah telah menetapkan prosedur dan tarif yang jelas untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Berikut panduan lengkap mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa calo, mulai dari pendaftaran awal, balik nama karena jual beli atau warisan, hingga pemecahan sertifikat.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Calo
Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan langsung oleh pemilik atau pemohon di Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada. Proses ini berlaku baik untuk tanah yang belum bersertifikat maupun peningkatan status hak atas tanah.
Dokumen yang Dibutuhkan
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
• Alas hak tanah (girik, letter C, petok D, atau akta jual beli)
• Surat keterangan riwayat tanah dari desa/kelurahan
• Surat keterangan tidak dalam sengketa
• Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
• Formulir permohonan pendaftaran tanah
Dokumen dapat berbeda tergantung kondisi dan riwayat tanah.
Alur Pengurusan di Kantor BPN
• Pemohon datang ke Kantor BPN setempat
• Mengajukan permohonan dan menyerahkan berkas
• Pemeriksaan dokumen oleh petugas
• Pengukuran tanah oleh petugas ukur BPN
• Pengumuman data fisik dan yuridis
• Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Estimasi Waktu
• Rata-rata proses memakan waktu 3 hingga 6 bulan
• Bisa lebih cepat jika berkas lengkap dan tidak terdapat sengketa
Biaya Resmi
Biaya pengurusan diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi biaya pengukuran dan pendaftaran. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli
Balik nama sertifikat wajib dilakukan setelah transaksi jual beli agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dasar Hukum
Proses balik nama mengacu pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Proses Balik Nama Jual Beli
• Jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
• Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
• Pembayaran pajak:
• Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli
• Pengajuan balik nama ke BPN
• Sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru
Kesalahan yang Sering Terjadi
• Sertifikat tidak segera dibalik nama
• Dokumen pajak tidak lengkap
• Menggunakan perantara tanpa kejelasan biaya dan proses
Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Warisan
Masih banyak masyarakat yang mengira tanah warisan harus melalui proses jual beli agar bisa dibalik nama. Anggapan ini keliru dan berpotensi menimbulkan biaya tidak perlu.
Prosedur Balik Nama Warisan
• Surat kematian pewaris
• Surat keterangan ahli waris (dari desa, notaris, atau pengadilan)
• Persetujuan seluruh ahli waris
• Pengajuan permohonan balik nama ke BPN
• Sertifikat diterbitkan atas nama ahli waris
Proses ini tidak memerlukan akta jual beli dan tidak dikenakan pajak jual beli.
Cara Memecah Sertifikat Tanah (Pecah Bidang)
Pemecahan sertifikat dilakukan apabila satu bidang tanah akan dibagi menjadi beberapa bagian, baik untuk keperluan warisan maupun penjualan sebagian lahan.
Syarat Pemecahan Sertifikat
• Sertifikat induk asli
• Identitas pemohon
• Peta rencana pembagian bidang
• Persetujuan pemilik atau ahli waris
Proses di BPN
• Pengajuan permohonan pemecahan sertifikat
• Pengukuran ulang oleh petugas
• Penetapan bidang baru
• Penerbitan sertifikat masing-masing bidang
Estimasi Waktu dan Biaya
• Waktu proses sekitar 1 hingga 3 bulan
• Biaya mengikuti ketentuan PNBP berdasarkan luas tanah
Pengurusan sertifikat tanah secara mandiri pada dasarnya dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa menggunakan jasa calo. Dengan memahami prosedur, dokumen, serta biaya resmi, warga diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus menghindari risiko sengketa di kemudian hari.
Badan Pertanahan Nasional juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ron)
Editor : Kief












