Pekerja Terpantau Bekerja di Ketinggian Tanpa APD
Tuban — Proyek pembangunan Puskesmas Merakurak disorot karena para pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) yang semestinya wajib dalam pekerjaan konstruksi. Pada Sabtu (22/11/2025), sejumlah pekerja memanjat perancah besi dan kolom bangunan tanpa helm, body harness, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa pekerja berdiri di ujung perancah sambil mengangkat material konstruksi. Tidak tampak adanya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) meski proyek tersebut bernilai Rp6 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Disorot
Proyek ini dikerjakan oleh CV Habib Jaya dan diawasi oleh konsultan CV Dwi Putra Konsultant. Namun besar anggaran tidak sebanding dengan minimnya pengawasan terhadap K3 yang menjadi kewajiban dalam pekerjaan konstruksi.
Komisi I DPRD Tuban menilai bahwa kelalaian ini tidak dapat dibenarkan. Siswanto, anggota dewan, menegaskan bahwa penggunaan APD merupakan aturan dasar yang harus dipenuhi setiap pekerja proyek.
“Pemakaian safety itu hukumnya wajib. Helm, sepatu, body harness semua harus dipakai demi keselamatan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya disebabkan oleh pekerja, tetapi merupakan kelalaian pengawas dan kontraktor yang wajib menjamin tersedianya APD sesuai kontrak.
DPRD Tuban Akan Tegur Dinas PUPR
Siswanto memastikan pihaknya akan memberikan teguran kepada Dinas PUPR Tuban, yang memiliki peran sebagai pengawas teknis terhadap proyek pemerintah.
“Kalau vendor tidak menyiapkan APD, anggarannya dipotong. Itu konsekuensinya,” tegasnya.
Sorotan serupa datang dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Tuban. Erni Kartikasari, selaku Subkoordinator, menjelaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“APD itu syarat wajib K3. Melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 ada sanksi pidana ringan, tapi kami mengedepankan pembinaan,” ujarnya.
Dinkes Tuban Belum Memberi Respons
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Plt. Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikhan, tidak memberikan jawaban. Awak media yang mendatangi kantornya mendapat keterangan dari resepsionis bahwa ia sedang berada di luar urusan notaris.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik CV Habib Jaya juga belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Kasus ini menambah daftar proyek pemerintah di Tuban yang disorot publik karena lemahnya penerapan keselamatan kerja. Padahal proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap standar K3. Pembangunan Puskesmas Merakurak memang tengah dikebut, namun percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan keselamatan para pekerja. (Az)
Editor : Kief












