Pelaku Perampokan dan Pembunuh Ibu Kos di Ngawi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Reporter

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suroto (baju orange) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi dengan kursi roda untuk proses penyidikan. (Ist).

Suroto (baju orange) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi dengan kursi roda untuk proses penyidikan. (Ist).

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi akhirnya membekuk Suroto (56), pelaku dugaan pembunuhan ibu kos bernama Darwati (78), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Banguntapan Bantul, Kota Yokyakarta ini juga dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, jika upaya penangkapan pelaku berlangsung dramatis, hingga terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

“Pelaku ini sangat membahayakan keselamatan anggota, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (26/10).

Tersangka ditangkap dari persembuyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada (22/10) lalu. Dengan kondisi terluka, S kemudian dibawa ke UGD Rumah Sakit Widodo Nganjuk.

“Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke RS untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” terangnya.

Meski dengan kondisi terluka, S tetap dibawa ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya. Hasilnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perampokan dan menghilangkan nyawa korban Darwati,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmant.

Sejumlah barang berharga, seperti sepeda motor telah dijual oleh pelaku. Hanya saya, sebuah handphone milik korban berhasil disita petugas. Sementara untuk menghilangkan jejak dari perbuatannya, S membuang tas, pakaian dan satu hp milik korban ke sungai di Jawa Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 356 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Maya Kusuma

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee