Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Pelapor Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Adukan Penyidik Polres Tuban ke Propam

- Reporter

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, memberikan keterangan terkait pengaduan yang dilayangkan ke Si Propam Polres Tuban. Pihaknya menyebut laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta koordinasi dengan pengawas penyidikan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, memberikan keterangan terkait pengaduan yang dilayangkan ke Si Propam Polres Tuban. Pihaknya menyebut laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta koordinasi dengan pengawas penyidikan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah berjalan hampir dua tahun membuat pelapor mengambil langkah lanjutan. Suyadi melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan penyidik Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tuban.
Kuasa hukum Suyadi, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi penyidik serta tidak adanya perkembangan yang jelas terhadap laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah dilayangkan kliennya.
Menurut Engki, laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan dua terlapor, yakni Kasirun dan Darto.
“Yang mana salah satu terlapor diketahui merupakan anggota kepolisian,” ujar Engki kepada Liputansatu.id.

Dilaporkan Sejak 2024

Engki menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan sejak November 2024. Pada tahap awal, penyidik telah melakukan klarifikasi dan memeriksa sejumlah saksi. Namun setelah itu, menurutnya, tidak terdapat perkembangan berarti dalam proses penanganan perkara.
“Kami melihat tidak ada tindak lanjut yang jelas. Sampai saat ini sudah berjalan sekitar 584 hari sejak laporan dibuat,” katanya.
Pihak pelapor menilai lamanya proses penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

Aduan Dikirim ke Sejumlah Lembaga Pengawasan

Selain mengadukan persoalan tersebut ke Si Propam Polres Tuban, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga pengawasan internal kepolisian.
“Kami juga bersurat kepada Divpropam Mabes Polri, Divpropam Polda Jawa Timur, dan Wasidik Ditreskrimsus Polda Jatim agar seluruh pihak terkait mengetahui persoalan ini,” ujar Engki.
Ia menegaskan bahwa substansi laporan ke Propam lebih menitikberatkan pada dugaan pelanggaran kode etik profesi penyidik, bukan pada pokok perkara yang sedang ditangani.
“Yang kami soroti adalah aspek etik dan profesionalitas penanganan perkara. Itu yang kami minta untuk dievaluasi,” katanya.

Dikhawatirkan Berdampak pada Pembuktian

Menurut Engki, proses penyidikan yang berlangsung terlalu lama dapat berdampak pada efektivitas pembuktian perkara. Selain berpotensi menghilangkan barang bukti, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kualitas keterangan para saksi.
“Semakin lama sebuah perkara tidak ditindaklanjuti, semakin besar potensi barang bukti hilang dan ingatan saksi menjadi berkurang,” ujarnya.
Ia juga menilai pengawasan internal diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Propam Akan Lakukan Klarifikasi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan yang ditujukan kepada Si Propam Polres Tuban.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut serta berkoordinasi dengan unsur pengawasan penyidikan di lingkungan Polres Tuban.
“Surat pengaduan sudah diterima oleh Si Propam. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan KBO Reskrim selaku Pawasdik di Polres Tuban,” ujar Siswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan tersebut masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi maupun perkembangan terbaru perkara yang menjadi objek pengaduan. (Az)

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id