Tuban – Lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah berjalan hampir dua tahun membuat pelapor mengambil langkah lanjutan. Suyadi melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan penyidik Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tuban.
Kuasa hukum Suyadi, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi penyidik serta tidak adanya perkembangan yang jelas terhadap laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah dilayangkan kliennya.
Menurut Engki, laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan dua terlapor, yakni Kasirun dan Darto.
“Yang mana salah satu terlapor diketahui merupakan anggota kepolisian,” ujar Engki kepada Liputansatu.id.
Dilaporkan Sejak 2024
Engki menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan sejak November 2024. Pada tahap awal, penyidik telah melakukan klarifikasi dan memeriksa sejumlah saksi. Namun setelah itu, menurutnya, tidak terdapat perkembangan berarti dalam proses penanganan perkara.
“Kami melihat tidak ada tindak lanjut yang jelas. Sampai saat ini sudah berjalan sekitar 584 hari sejak laporan dibuat,” katanya.
Pihak pelapor menilai lamanya proses penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Aduan Dikirim ke Sejumlah Lembaga Pengawasan
Selain mengadukan persoalan tersebut ke Si Propam Polres Tuban, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga pengawasan internal kepolisian.
“Kami juga bersurat kepada Divpropam Mabes Polri, Divpropam Polda Jawa Timur, dan Wasidik Ditreskrimsus Polda Jatim agar seluruh pihak terkait mengetahui persoalan ini,” ujar Engki.
Ia menegaskan bahwa substansi laporan ke Propam lebih menitikberatkan pada dugaan pelanggaran kode etik profesi penyidik, bukan pada pokok perkara yang sedang ditangani.
“Yang kami soroti adalah aspek etik dan profesionalitas penanganan perkara. Itu yang kami minta untuk dievaluasi,” katanya.
Dikhawatirkan Berdampak pada Pembuktian
Menurut Engki, proses penyidikan yang berlangsung terlalu lama dapat berdampak pada efektivitas pembuktian perkara. Selain berpotensi menghilangkan barang bukti, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kualitas keterangan para saksi.
“Semakin lama sebuah perkara tidak ditindaklanjuti, semakin besar potensi barang bukti hilang dan ingatan saksi menjadi berkurang,” ujarnya.
Ia juga menilai pengawasan internal diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Propam Akan Lakukan Klarifikasi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan yang ditujukan kepada Si Propam Polres Tuban.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut serta berkoordinasi dengan unsur pengawasan penyidikan di lingkungan Polres Tuban.
“Surat pengaduan sudah diterima oleh Si Propam. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan KBO Reskrim selaku Pawasdik di Polres Tuban,” ujar Siswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan tersebut masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi maupun perkembangan terbaru perkara yang menjadi objek pengaduan. (Az)












