Surabaya – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Sejak awal 2024 hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir ribuan entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.
Pada periode Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan memblokir 537 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, ditemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Selanjutnya, pada periode November 2023, Satgas PASTI memblokir 337 pinjol ilegal dan menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Selain itu, ditemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tanpa izin resmi.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, total entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas PASTI mencapai 9.062, terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan. Pastikan untuk memeriksa legalitas entitas yang menawarkan layanan tersebut dan hindari penawaran dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi praktik keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Upaya kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memberantas praktik keuangan ilegal dan melindungi kepentingan publik.(Ron)
Editor : Mukhyidin khifdhi












