Jakarta — Aktivitas pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur milik PT Feni Halmahera Timur (FHT), kembali menuai sorotan. Dugaan pencemaran lingkungan dari kawasan tambang hingga pesisir disebut semakin mengkhawatirkan dan dinilai mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barnawi, menilai kerusakan lingkungan di kawasan Kali Kukuba hingga Teluk Buli merupakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan yang berlangsung masif.
“PT Feni sumber segala kerusakan yang terjadi. Air laut di Halmahera Timur sudah memerah,” kata Riyanda dalam keterangan tertulis yang diterima Liputansatu.id, Kamis (7/5/2026).
Desakan Cabut Izin Tambang Nikel PT
Riyanda mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang bergerak di bidang feronikel tersebut dinilai menjadi sumber pencemaran.
“Menteri ESDM harus mencabut izin PT Feni,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan pencemaran di kawasan pesisir dan aliran sungai menjadi indikator bahwa eksploitasi nikel di Halmahera Timur telah melampaui batas daya dukung lingkungan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar isu pencemaran biasa, melainkan bagian dari kerusakan ekologis yang bersifat sistemik.
Hilirisasi Dinilai Tinggalkan Beban Ekologis
Di tengah narasi besar hilirisasi industri nikel nasional, Riyanda menilai masyarakat lokal justru menanggung dampak sosial dan ekologis yang berat.
Ia menyebut kerusakan lingkungan telah mengancam mata pencaharian nelayan, mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir, hingga memicu penurunan kualitas lingkungan laut.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan taipan yang berlindung di balik perusahaan negara,” katanya.
Menurut Riyanda, semangat hilirisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat lokal.
“Kalau kerusakan ekologis terus dibiarkan, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ancaman Kerusakan Sistemik
API menilai kondisi di Halmahera Timur saat ini telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Aktivitas tambang dan pembangunan industri disebut berpotensi menciptakan kerusakan jangka panjang apabila tidak segera dievaluasi.
“Halmahera Timur sedang menghadapi ancaman kerusakan sistemik,” kata Riyanda.
Ia meminta pemerintah pusat, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan dan industri di kawasan Teluk Buli.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta mengusut pihak korporasi maupun elite ekonomi-politik yang dianggap terlibat dalam praktik eksploitasi lingkungan tersebut.
Selain Evaluasi Izin, API Minta Pemulihan Lingkungan
Selain evaluasi izin, API juga mendesak adanya langkah konkret pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Riyanda menegaskan, pemerintah harus memastikan investasi tidak berubah menjadi bentuk eksploitasi baru terhadap wilayah-wilayah kaya sumber daya alam.
“Investasi tidak boleh berubah menjadi kolonialisasi baru atas tanah, laut, dan masa depan masyarakat lokal,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah menjalankan komitmen penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan.
“Pihak terkait harus menjalankan komitmen Presiden Prabowo untuk menindak tegas tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Kejadian Serupa Sering Terjadi
Senada dengan Riyanda, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw menyebut jika kejadian seperti itu sudah terjadi berulang kali dan belum ada perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara.
“Kejadian itu terus berulang dan sangat merusak ekosistem. Harusnya ini sudah menjadi alarm bagi Pemrov untuk bertindak,” ungkap Astuti dikutip dari Poskomalut.com.
Ia menegaskan bahwa Pemrov Malut kurang serius dalam memonitoring pengawasan dan pengelolaan limbah industri atas aktivitas tambang, terutama PT Feni.
“Itu karena lemahnya mekanisme pengawasan dari pemerintah, sehingga mengakibatkan pencemaran yang cukup dan semakin parah,” terangnya.
Pemrov Diminta Membentuk Tim Audit Lingkungan Independen
Meski tidak Pemrov Maluku Utara tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin, tapi pemerintah daerah dapat membentuk tim audit independen yang bisa dipercaya dalam melakukan audit lingkungan.
“Kalau memang terbukti ada aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan, bisa segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Fia).
Editor : Mukhyidin Khifdhi