Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan

- Reporter

Rabu, 6 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan, (Ist).

Tuban – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terus menguat. Kalangan buruh di Kabupaten Tuban mengancam akan menggelar aksi besar sebagai bentuk protes terhadap regulasi yang dinilai merugikan pekerja dan memperluas praktik outsourcing.

Ancaman Aksi Besar Mulai Menguat

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, menegaskan bahwa pihaknya siap turun ke jalan mengikuti rencana aksi nasional yang akan digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan respons atas kekecewaan buruh terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Permenaker Dinilai Perluas Outsourcing

Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, tenaga alih daya dibatasi pada enam bidang penunjang, yakni kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, penunjang pertambangan dan energi, angkutan, serta layanan penunjang operasional.
Namun, buruh menilai aturan ini justru lebih longgar dibandingkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012.
“Ini malah semakin abu-abu. Bukannya membatasi, tapi justru memperluas cakupan alih daya,” tegas Duraji kepada Liputansatu.id, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, buruh juga menyoroti tidak jelasnya batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang. Minimnya transparansi proses produksi dinilai menjadi celah bagi perusahaan untuk mengklasifikasikan hampir semua pekerjaan sebagai penunjang.
“Praktiknya sekarang hampir semua bisa dianggap penunjang karena tidak ada transparansi,” imbuhnya.

Pengawas Akui Belum Ada Sosialisasi

Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, mengaku pihaknya belum bisa memberikan banyak tanggapan karena regulasi baru saja diterbitkan.
“Belum ada sosialisasi resmi, jadi kami belum membedah lebih dalam,” ujarnya.

Meski polemik berkembang, pihak pengawas tetap mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja, seperti upah lembur dan pesangon, sesuai masa transisi yang diatur dalam regulasi.

Dengan situasi yang kian memanas, buruh di Tuban kini bersiap menunggu komando untuk turun ke jalan. Jika tuntutan tidak direspons, aksi besar dipastikan akan digelar dalam waktu dekat.
Polemik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pun diprediksi akan terus meluas dan menjadi perhatian nasional. (Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Kabel Provider Masih Semrawut di Tuban, DPRD Dorong Perda Utilitas
Data Kemiskinan Tuban Versi Pemkab vs BPS, Mana yang Benar?
Internet Desa Dikeluhkan Lemot dan Mahal, DPRD Tuban Hentikan Audiensi
Kecelakaan Tunggal Innova Hantam Becak di Tuban, Dua Penumpang Misterius Luka Berat
Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir
Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final
Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial
Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:11 WIB

Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:25 WIB

Kabel Provider Masih Semrawut di Tuban, DPRD Dorong Perda Utilitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:54 WIB

Data Kemiskinan Tuban Versi Pemkab vs BPS, Mana yang Benar?

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Internet Desa Dikeluhkan Lemot dan Mahal, DPRD Tuban Hentikan Audiensi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:07 WIB

Kecelakaan Tunggal Innova Hantam Becak di Tuban, Dua Penumpang Misterius Luka Berat

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version