TUBAN — Aksi kejahatan jalanan kembali diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Seorang residivis berinisial KT (46), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap tangan sebagai pelaku pencurian spesialis congkel pintu.
Pelaku ditangkap tim Jatanras pada Jumat pagi (28/03/2025) di Pasar Agro Babat, usai menjadi buron selama beberapa hari. Kanit Jatanras, Ipda Moch. Rudi, membeberkan bahwa KT melancarkan aksinya pada 16 Maret lalu di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban.
“Pelaku memanfaatkan momen rumah kosong saat penghuninya melaksanakan sahur. Dengan mencongkel jendela, pelaku masuk dan mengambil handphone korban,” ungkap Ipda Rudi kepada awak media.
Tidak berhenti di satu lokasi, KT yang sudah terbiasa melakukan aksi serupa melanjutkan ke rumah tetangga korban yang juga dalam keadaan kosong. Kali ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp7 juta.
Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol segera melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Tuban. Tim Jatanras langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan hasil identifikasi pelaku dari CCTV, kami lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kami ringkus,” jelas Ipda Rudi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan. KT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi aksi pencurian, terutama saat meninggalkan rumah untuk sahur, tarawih, atau mudik. Pastikan semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci, simpan barang berharga di tempat aman, serta pasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Jangan lengah, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Ipda Rudi. (AS/Sil).
Editor : Silvy Junaidi












