Penolakan Warga Kalimantan Gagalkan Penempatan Transmigran Asal Tuban

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakerperin Tuban,  Rohman Ubaid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kepala Disnakerperin Tuban, Rohman Ubaid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Rencana penempatan transmigran asal Tuban ke Kalimantan resmi dibatalkan menyusul penolakan warga setempat yang ramai di media sosial. Unggahan akun resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tuban justru memicu perdebatan, terutama dari warganet Kalimantan.
Akun Instagram @abu.djebar_adzra menulis, “Kami orang Kalimantan menolak. Cukup sudah di zaman Soeharto aja transmigrasi.”
Sementara @muhammadderra mengkhawatirkan status lahan yang akan diberikan kepada peserta transmigrasi, takut jika tanah adat atau milik warga lokal diambil. Akun @say.yidy menyoroti potensi kecemburuan sosial, mengingat warga setempat masih banyak yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Kalimantan Batal, Seleksi Tetap Berjalan

Kepala Disnakerperin Tuban, Rohman Ubaid, membenarkan bahwa tahun ini Tuban sebenarnya mendapat jatah empat kuota penempatan di Kalimantan. Namun, rencana itu batal setelah daerah tujuan memutuskan memprioritaskan warga lokal menyusul penolakan.
“Lokasi pengganti belum ada surat resminya,” ujar Ubaid, Senin (11/08/2025).

Meski kuota di Kalimantan dibatalkan, proses seleksi di Tuban tetap berjalan. Disnakerperin menerapkan verifikasi ketat, termasuk kunjungan langsung ke rumah pendaftar dan pengecekan kondisi lokasi tujuan sebelum keberangkatan.
Hingga kini, baru dua calon peserta yang memenuhi persyaratan berkas, masing-masing dari Kecamatan Tuban Kota dan Kecamatan Semanding. Keduanya
masih menunggu kepastian daerah penempatan baru.

Fasilitas dan Hak Peserta Program

Setiap peserta program transmigrasi akan mendapat fasilitas berupa rumah dengan pekarangan seluas 0,25 hektare dan dua bidang lahan usaha masing-masing 0,75 hektare. Lahan tersebut akan menjadi hak milik setelah digarap minimal lima tahun.
Sebelum berangkat, peserta akan mengikuti pelatihan di Malang, dengan rencana dua kali pembekalan tahun ini. Ubaid menegaskan bahwa program transmigrasi bukan sekadar pindah tempat tinggal, melainkan mengolah lahan untuk kemandirian ekonomi.
“Kami ingin warga yang belum punya lahan mendapat kesempatan melalui program ini,” pungkasnya.

Sejarah Penolakan Transmigrasi di Kalimantan

Sebenarnya penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan bukanlah hal baru. Sejak masa Orde Baru, kebijakan ini kerap memicu gesekan sosial dan perebutan sumber daya antara pendatang dan penduduk asli.

Sejumlah faktor diyakini menjadi pemicu penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan salah satunya berkaitan dengan isu lahan adat. Selain itu, kecemburuan sosial juga kerap menjadi latar ketegangan. Dan faktor lainnya adalah ketegangan budaya. Perbedaan adat istiadat, bahasa, hingga gaya hidup antara pendatang dan penduduk asli tidak jarang menimbulkan jarak sosial. Dalam beberapa kasus, perbedaan ini memicu ketidaknyamanan, bahkan konflik horizontal.

Dalam beberapa kasus, seperti di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pada dekade 1990-an, ketegangan berujung pada kerusuhan besar yang memaksa pemerintah mengevaluasi kebijakan transmigrasi.
Pengalaman sejarah ini membuat sebagian warga Kalimantan tetap waspada terhadap program serupa, meskipun konsep dan prosedurnya telah banyak diperbarui. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:44 WIB

Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee