Tuban – Dugaan kelalaian terhadap keselamatan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Meski telah mendapatkan peringatan dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur sub-Korwil Tuban, pihak kontraktor tampaknya masih mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).
Dalam pantauan LiputanSatu.id, Senin pagi (02/12/2025), sejumlah pekerja di salah satu proyek di Kecamatan Merakurak terlihat bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD). Bahkan beberapa di antaranya bekerja pada posisi ketinggian tanpa helm, rompi, maupun body harness.
K3 Diduga Sudah Dianggarkan Namun Tidak Disediakan
Ketua LSM Ngulik Sura Tata Nusantara, Muhammad Setyo, menegaskan bahwa perlengkapan K3 sebenarnya telah tercantum dalam RAB proyek.
“Perlengkapan K3 itu sudah dianggarkan. Termasuk rompi, helm, dan body harness untuk pekerjaan di ketinggian,” jelas Setyo.
Ia menambahkan bahwa dugaan ketidakpatuhan terhadap pengadaan APD bukan kali ini saja terjadi.
“Sejak 2020 sampai sekarang, banyak proyek di Tuban yang kami duga sengaja tidak membelikan K3 demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, temuan serupa juga terjadi di sejumlah proyek lain yang telah dicatat LSM. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja yang berisiko tinggi.
“Ini berhubungan dengan nyawa. Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya memberikan sanksi tegas,” tegas Setyo.
Dinkes P2KB Sudah Memberikan Teguran
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikhan, mengaku telah memberikan peringatan kepada kontraktor.
“Kontraktor sudah kami peringatkan untuk memperhatikan pemakaian APD,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti pesan yang telah dikirimkan secara langsung.
Ia menegaskan bahwa jika teguran lisan tidak diindahkan, maka pihaknya akan segera mengeluarkan surat peringatan (SP) sebagai langkah penegakan.
“Keselamatan pekerja adalah prioritas. Tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Pengawas Ketenagakerjaan: Penggunaan APD Wajib dan Diatur Undang-Undang
Sikap serupa disampaikan oleh Subkontraktor Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Wilayah Tuban, Erni Kartikasari, yang menegaskan bahwa pemakaian APD merupakan kewajiban hukum.
“Itu sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujarnya.
Erni menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana ringan, meski pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami utamakan komunikasi, namun pelanggaran tetap ada konsekuensinya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, M. Habib, pemilik CV Habib Jaya selaku pihak kontraktor, masih belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan maupun panggilan tidak mendapat respons. (Az)
Editor : Kief












