Tuban – Polemik distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Tuban kembali mencuat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban mendatangi gedung DPRD, Selasa (26/08/2025). Mereka menyoroti dugaan adanya distribusi pupuk fiktif yang dinilai merugikan petani.
Audiensi berlangsung di ruang Komisi III DPRD Tuban dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Tulus Setyo Utomo. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Diskopumdag Tuban Gunadi, Kepala DKP2P Tuban Eko Julianto, perwakilan Pupuk Indonesia, serta sejumlah kader PMII.
PMII Bawa Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Dalam forum itu, Ketua Cabang PMII Tuban, Ahmad Wafa Amrillah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat rekomendasi yang berisi dugaan pelanggaran distribusi pupuk. Temuan itu menyebutkan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh kios maupun distributor.
“Surat rekomendasi sudah kami sampaikan. Isinya memuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kios maupun distributor,” jelas Wafa.
PMII menegaskan bahwa audit menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan. Bahkan, mahasiswa menuntut adanya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah.
“Kalau terbukti, seharusnya ada sanksi tegas. Kami berharap diputuskan segera,” tambahnya.
Pemkab Sebut Hanya Masalah Administrasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, menepis tudingan adanya praktik mafia pupuk. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih pada pelanggaran administratif, bukan kejahatan terstruktur.
“Masalahnya ada di mekanisme persetujuan kios. Kios belum mau tanda tangan karena data yang diterima berbeda dengan berita acara,” terangnya.
Eko juga menyebutkan, Kejaksaan Negeri Tuban sudah dilibatkan untuk melakukan pengawasan setelah kasus ini ramai di publik.
DPRD Janji Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus pupuk ini hingga tuntas. DPRD bahkan siap merekomendasikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ada kuota pupuk tidak sesuai, kami akan rekomendasikan secara tegas ke Pupuk Indonesia maupun Satgas Pupuk Tuban,” tegas Tulus.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi pupuk, mulai dari proses produksi hingga penyerapannya di tingkat petani.
“Kalau ada temuan harga di atas HET, kami juga akan rekomendasikan tindakan tegas kepada pihak Pupuk Indonesia,” pungkasnya.
Pupuk Subsidi dan Dampaknya Bagi Petani
Pupuk subsidi merupakan salah satu kebutuhan vital bagi petani di Tuban. Dengan harga yang lebih terjangkau, petani diharapkan mampu menjaga produktivitas lahan pertanian mereka. Namun, ketika distribusi pupuk terganggu, dampaknya langsung dirasakan di lapangan.
Kelangkaan pupuk bisa membuat biaya produksi naik karena petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga lebih mahal. Selain itu, produktivitas pertanian berisiko menurun, yang pada gilirannya dapat berpengaruh terhadap ketahanan pangan dan ekonomi daerah.(Aj)
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi
Sebagai acuan, berikut daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di Kabupaten Tuban:
• Urea: Rp2.250/kg
• NPK: Rp2.300/kg
• Organik: Rp800/kg
Editor : Kief












