Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Empat Tersangka Dibekuk

- Reporter

Kamis, 11 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

tersangka kasus sindikat curanmor lintas daerah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dengan Polres Badung/Bali, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Kerja sama lintas daerah antara Satreskrim Polres Situbondo dan Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus jaringan penadahan yang beroperasi lintas wilayah. Empat orang tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam kasus ini.

Bermula dari Hilangnya Motor di Situbondo

Kasus ini berawal pada Jumat (15/8/2025) ketika seorang warga Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman rumahnya. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku. “Awalnya kami menerima laporan warga yang kehilangan motor. Dari rekaman CCTV, tim kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah pada jaringan curanmor lintas daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis (11/09/2025).

Penadah Jadi Kunci Terungkapnya Sindikat

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan MM (32), seorang penadah. Dari tangannya, polisi menyita satu unit Scoopy warna cokelat hitam yang dibeli dengan harga Rp5,5 juta dari dua pelaku utama, SR (37) dan IW (28), untuk kemudian dijual kembali. “Motor hasil curian itu mereka jual ke penadah dengan harga jauh lebih murah. Dari situ jaringan mereka mulai terbongkar,” terang Agung.

Operasi Gabungan di Bali

Penelusuran lebih lanjut membawa tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung melakukan operasi penangkapan di Bali pada Rabu (10/09/2025). IW berhasil ditangkap, sementara SR ditangani langsung Polres Badung karena juga terlibat kasus lain di wilayah hukum tersebut.
Adapun tersangka lain berinisial NR diketahui sudah lebih dulu mendekam di tahanan Polres Banyuwangi atas kasus berbeda.

Jerat Hukum dan Barang Bukti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Agung.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Komitmen Polisi Tindak Tegas Sindikat Curanmor

Agung menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas jaringan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. “Kerja sama lintas daerah sangat penting. Kasus ini contoh bahwa pelaku bisa bergerak antarwilayah, sehingga kolaborasi antar-polres mutlak diperlukan,” tandasnya. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir
Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final
Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial
Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi
Tuntut Kepastian, Buruh Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlangsung Hingga Malam
IKU Tuban Turun Gegara PM2.5, Target Lingkungan 2025 Meleset Meski Air dan Lahan Surplus
Kasus Kebakaran Toko Parfum Oxxy Tuban Tetakit Dugaan Penyimpanan Bahan B3 Dihentikan
Petani di Tuban Meninggal Mendadak Saat Panen Kacang, Sempat Tersungkur di Ladang

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:31 WIB

Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:22 WIB

Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Hakim Wasmat Sidak Rutan Situbondo, Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:07 WIB

IKU Tuban Turun Gegara PM2.5, Target Lingkungan 2025 Meleset Meski Air dan Lahan Surplus

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version