Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Seruni Situbondo

- Reporter

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta barang bukti lain dari tersangka HI (45), warga Kecamatan Asembagus, yang ditangkap di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta barang bukti lain dari tersangka HI (45), warga Kecamatan Asembagus, yang ditangkap di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Upaya Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, lengkap dengan puluhan paket sabu siap edar.
Terduga pelaku berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Sabu Disembunyikan di Motor dan Rumah Kosong

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan secara licik. Satu paket disimpan di dashboard sepeda motor yang digunakan tersangka, sementara satu paket lainnya diletakkan di tiang penyangga rumah kosong tak jauh dari lokasi.
Temuan awal tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka telah menyiapkan sejumlah titik penyimpanan untuk menghindari pantauan aparat.

Pengembangan ke Rumah Tersangka, Polisi Temukan 28 Paket

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya mencengangkan, polisi kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk menunjang bisnis haram tersebut.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi, Jumat (26/12/2025).

Uang Tunai dan Alat Pengemasan Ikut Diamankan

Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat pengemasan narkoba, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut semakin menguatkan peran HI sebagai pengedar aktif di wilayah Situbondo.

Polisi Duga Tersangka Bagian dari Jaringan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga tidak bekerja sendiri.
“HI diduga berperan sebagai pengedar aktif. Kami menduga kuat yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lainnya,” jelas IPTU Tatang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Satresnarkoba Polres Situbondo masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee