Situbondo – Upaya Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, lengkap dengan puluhan paket sabu siap edar.
Terduga pelaku berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Sabu Disembunyikan di Motor dan Rumah Kosong
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan secara licik. Satu paket disimpan di dashboard sepeda motor yang digunakan tersangka, sementara satu paket lainnya diletakkan di tiang penyangga rumah kosong tak jauh dari lokasi.
Temuan awal tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka telah menyiapkan sejumlah titik penyimpanan untuk menghindari pantauan aparat.
Pengembangan ke Rumah Tersangka, Polisi Temukan 28 Paket
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya mencengangkan, polisi kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk menunjang bisnis haram tersebut.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi, Jumat (26/12/2025).
Uang Tunai dan Alat Pengemasan Ikut Diamankan
Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat pengemasan narkoba, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut semakin menguatkan peran HI sebagai pengedar aktif di wilayah Situbondo.
Polisi Duga Tersangka Bagian dari Jaringan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga tidak bekerja sendiri.
“HI diduga berperan sebagai pengedar aktif. Kami menduga kuat yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lainnya,” jelas IPTU Tatang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Satresnarkoba Polres Situbondo masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Fia)
Editor : Kief












