Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras untuk Cegah Tindak Kriminal Selama Nataru

- Reporter

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jombang memusnahkan 3.627 botol minuman keras,(Ist).

Polres Jombang memusnahkan 3.627 botol minuman keras,(Ist).

JOMBANG, JATIM – Polres Jombang memusnahkan 3.627 botol minuman keras (miras) berbagai jenis guna mencegah tindak kriminal selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, di halaman Satreskoba, Jumat (20/12/2024).

Ribuan botol miras tersebut dihancurkan menggunakan alat berat dalam kegiatan yang disaksikan oleh Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat. “Barang bukti miras ini merupakan hasil operasi sepanjang 2024 yang dilakukan Polres Jombang dan polsek jajaran untuk pemberantasan narkoba dan tindak pidana ringan,” jelas Hari.

Baca juga: Polres Lumajang Memusnaka 1072 Botol Miras Hasil Sitaan Dari Berbagai Merek

Jenis miras yang dimusnahkan meliputi 652 botol arak bali, 620 botol bir, 825 anggur merah dan hijau, 72 vodka, 13 Topi Miring, 12 Newport, 16 whisky, 32 vodka mix, 862 arak putih, 24 Abidin, 3 botol mix, dan 470 botol tuak.

Baca juga: Amankan Libur Nataru di Ponorogo, Sebanyak 369 Personil Gabungan Siaga

Polres Jombang Amankan Nataru

Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, operasi pemberantasan miras dilakukan untuk memastikan perayaan Nataru berlangsung aman dan kondusif. “Seperti kita ketahui, miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal,” tambah Hari.

Dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang tahun, Kepolisian Jombang juga menangkap 149 tersangka dengan barang bukti berupa 1.363 gram sabu, 101.130 butir pil dobel L, dan 2.578 butir pil Yarindo.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee