Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Bandel! Berkedok Warung Kopi, Warkop Jus Dollar 555 Nekat Jual Miras Ilegal Lagi

- Reporter

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan mengamankan miras ilegal dari Warkop Jus Dollar 555 yang sempat disembunyikan diluar warung,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas gabungan mengamankan miras ilegal dari Warkop Jus Dollar 555 yang sempat disembunyikan diluar warung,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Sebuah warung kopi di kawasan Jalan Blimbing, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Bukan karena sajian kopinya yang istimewa, tapi karena ulah nekatnya menjual minuman keras (miras) ilegal, meski sudah berulang kali dirazia oleh aparat.

Warung yang dikenal dengan nama Warkop Jus Dollar 555 milik KM (56) ini bukan pemain baru dalam dunia peredaran miras ilegal. Berkedok sebagai warung kopi biasa, tempat ini sudah beberapa kali tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Namun bukannya kapok, pemilik warung justru makin licik.

Pada Minggu malam (13/04/2025), petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, bersama unsur TNI dan Polri, kembali melakukan operasi penertiban. Kecurigaan terhadap aktivitas ilegal di warung tersebut membawa petugas melakukan penggerebekan, dan hasilnya tidak mengecewakan.

Petugas mendapati warung tersebut kembali menyimpan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Ironisnya, untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyembunyikan miras tersebut di semak-semak sekitar warung, dengan harapan tidak ditemukan saat razia.

Namun berbekal pengalaman dan intuisi, tim gabungan tidak terkecoh. Penyisiran dilakukan hingga radius 100 meter dari lokasi, dan benar saja, mereka berhasil mengamankan:

  • 13 botol minuman beralkohol jenis arak,
  • 6 botol anggur putih merek Kawa-Kawa,
  • 16 botol anggur merek Alexis,
  • 8 botol anggur merek Orang Tua.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Menurut Iptu Edi Purnomo, KBO Dit Samapta Polres Tuban, ini bukan kali pertama pelaku melanggar, dan jika dibiarkan, akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warkop ini sudah berulang kali ditertibkan. Namun pemiliknya tidak juga jera. Kali ini, kami akan berikan sanksi yang lebih berat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan tertib di wilayah Tuban. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Jenu, namun juga di kecamatan lain yang rawan peredaran miras.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penjual miras ilegal. Selain melanggar hukum, ini juga merusak moral masyarakat. Semua pelanggaran akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Tuban: Satpol PP, TNI, dan Polri Tertibkan PKL dan Minuman Keras Oplosan

Baca juga: Razia Malam di Tuban: Tim Gabungan Gerebek Cafe dan Kos-kosan, Temukan Miras & Pasangan Ilegal

Baca juga: Razia Kosan di Tuban: Petugas Amankan Pasang Bukan Suami Istri, Salah Satunya Mengaku Polisi

Pemilik warung kini tengah menjalani proses hukum, dan akan dikenakan pasal-pasal sesuai peraturan daerah maupun perundang-undangan yang berlaku. Sementara seluruh barang bukti disita untuk diproses lebih lanjut.

Kepada masyarakat, aparat juga mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui praktik serupa di wilayahnya. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran minuman keras ilegal yang bisa berdampak buruk bagi generasi muda.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id