Bandel! Berkedok Warung Kopi, Warkop Jus Dollar 555 Nekat Jual Miras Ilegal Lagi

- Reporter

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan mengamankan miras ilegal dari Warkop Jus Dollar 555 yang sempat disembunyikan diluar warung,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas gabungan mengamankan miras ilegal dari Warkop Jus Dollar 555 yang sempat disembunyikan diluar warung,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Sebuah warung kopi di kawasan Jalan Blimbing, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Bukan karena sajian kopinya yang istimewa, tapi karena ulah nekatnya menjual minuman keras (miras) ilegal, meski sudah berulang kali dirazia oleh aparat.

Warung yang dikenal dengan nama Warkop Jus Dollar 555 milik KM (56) ini bukan pemain baru dalam dunia peredaran miras ilegal. Berkedok sebagai warung kopi biasa, tempat ini sudah beberapa kali tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Namun bukannya kapok, pemilik warung justru makin licik.

Pada Minggu malam (13/04/2025), petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, bersama unsur TNI dan Polri, kembali melakukan operasi penertiban. Kecurigaan terhadap aktivitas ilegal di warung tersebut membawa petugas melakukan penggerebekan, dan hasilnya tidak mengecewakan.

Petugas mendapati warung tersebut kembali menyimpan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Ironisnya, untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyembunyikan miras tersebut di semak-semak sekitar warung, dengan harapan tidak ditemukan saat razia.

Namun berbekal pengalaman dan intuisi, tim gabungan tidak terkecoh. Penyisiran dilakukan hingga radius 100 meter dari lokasi, dan benar saja, mereka berhasil mengamankan:

  • 13 botol minuman beralkohol jenis arak,
  • 6 botol anggur putih merek Kawa-Kawa,
  • 16 botol anggur merek Alexis,
  • 8 botol anggur merek Orang Tua.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Menurut Iptu Edi Purnomo, KBO Dit Samapta Polres Tuban, ini bukan kali pertama pelaku melanggar, dan jika dibiarkan, akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warkop ini sudah berulang kali ditertibkan. Namun pemiliknya tidak juga jera. Kali ini, kami akan berikan sanksi yang lebih berat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan tertib di wilayah Tuban. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Jenu, namun juga di kecamatan lain yang rawan peredaran miras.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penjual miras ilegal. Selain melanggar hukum, ini juga merusak moral masyarakat. Semua pelanggaran akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Tuban: Satpol PP, TNI, dan Polri Tertibkan PKL dan Minuman Keras Oplosan

Baca juga: Razia Malam di Tuban: Tim Gabungan Gerebek Cafe dan Kos-kosan, Temukan Miras & Pasangan Ilegal

Baca juga: Razia Kosan di Tuban: Petugas Amankan Pasang Bukan Suami Istri, Salah Satunya Mengaku Polisi

Pemilik warung kini tengah menjalani proses hukum, dan akan dikenakan pasal-pasal sesuai peraturan daerah maupun perundang-undangan yang berlaku. Sementara seluruh barang bukti disita untuk diproses lebih lanjut.

Kepada masyarakat, aparat juga mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui praktik serupa di wilayahnya. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran minuman keras ilegal yang bisa berdampak buruk bagi generasi muda.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB