Polres Mojokerto Kota Sita Aset Senilai Rp 2 Miliar Hasil Pencucian Uang Bandar Narkoba

- Reporter

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto Kota menyita aset bernilai Rp 2 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka bandar narkoba Marta Marianto (43) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (Ist).

Polres Mojokerto Kota menyita aset bernilai Rp 2 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka bandar narkoba Marta Marianto (43) warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (Ist).

MOJOKERTO, JATIM – Polres Mojokerto Kota menyita aset senilai Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh bandar narkoba Marta Marianto (MM), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan MM.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah penangkapan MM dengan barang bukti narkoba seberat 1,16 gram pada awalnya. “Dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menemukan aset hasil kejahatan yang terindikasi merupakan tindak pidana pencucian uang,” jelas Robert kepada wartawan di Mojokerto, Senin (18/11/2024).

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 530 juta, tiga unit mobil, tiga sepeda motor, dan satu ponsel pintar iPhone. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa MM sudah mengedarkan narkoba sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024 dengan perputaran transaksi mencapai Rp 2 miliar.

“Selama periode tersebut, MM telah melakukan transaksi narkoba dengan nilai yang sangat besar, dan kami masih terus mendalami jaringan serta aset lainnya yang terkait dengan tindak pidana ini,” tambah Robert Da Costa.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan narkoba yang dijalankan oleh MM dan proses pencucian uang yang dilakukan.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB