Tuban – Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik dan beban hidup yang kian menekan, para pekerja alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban justru dihadapkan pada persoalan baru. Setiap kali gaji cair, mereka harus menerima potongan hingga sekitar 27 persen tanpa penjelasan rinci yang memadai.
Keresahan ini mencuat setelah sejumlah pekerja alih daya mengeluhkan pemotongan gaji yang mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, sejak beralih status menjadi tenaga alih daya, penghasilannya tak lagi diterima secara utuh.
Dari total gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, ia mengaku harus merelakan potongan sekitar Rp550.000.
“Potongannya tidak masuk akal, Mas. Teman-teman alih daya di OPD-OPD sekarang honornya turun semua,” ujarnya lirih.
Dulu Tanpa Potongan, Kini Pendapatan Menyusut
Menurutnya, kondisi tersebut jauh berbeda saat dirinya masih berstatus tenaga honorer. Kala itu, ia menerima gaji Rp1.850.000 tanpa potongan apa pun.
“Dulu Pemkab mengelola gaji honorer puluhan tahun tidak ada potongan. Sekarang setelah lewat pihak ketiga, malah kepotong banyak sekali. Saya juga tidak paham aturannya seperti apa,” keluhnya.
Secara nominal memang terjadi kenaikan dari Rp1,85 juta menjadi Rp2 juta. Namun angka tersebut masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2026 sebesar Rp3.229.092.
Ironisnya, setelah dipotong sekitar Rp550.000, gaji bersih yang diterima hanya berkisar Rp1,45 juta—lebih kecil dibanding saat masih berstatus honorer. Artinya, kenaikan gaji di atas kertas tidak berbanding lurus dengan realitas yang dirasakan pekerja.
Rincian Potongan Tak Jelas, Rasa Waswas Meningkat
Para pekerja juga menyoroti minimnya keterbukaan terkait rincian potongan gaji. Mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan detail mengenai komponen yang dipotong setiap bulan.
“Potongannya untuk apa juga tidak dijelaskan. Setahu saya terjadi di BPBD dan kebersihan Pemda. Mestinya kalau sama-sama alih daya, aturannya juga sama di semua OPD,” tambahnya.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan rasa waswas, terlebih di tengah tekanan ekonomi rumah tangga. Bagi pekerja dengan penghasilan terbatas, setiap rupiah memiliki arti penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemkab: Ada BPJS, Pajak, dan Biaya Administrasi Penyedia Jasa
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa pembayaran tenaga alih daya dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa pihak ketiga.
Dalam skema tersebut terdapat sejumlah komponen biaya, antara lain iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pajak, serta biaya administrasi perusahaan penyedia jasa.
“Untuk total gaji memang berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. Ada tenaga keamanan, kebersihan, resepsionis, maupun pengemudi,” terang Arif.
Menanggapi anggapan bahwa potongan dinilai terlalu besar, ia menyebut salah satu komponen utama adalah iuran BPJS yang manfaatnya kembali kepada pekerja.
Meski ada penjelasan dari pemerintah daerah, para pekerja alih daya berharap adanya keterbukaan yang lebih rinci, mudah diakses, dan dapat dipahami mengenai skema pengupahan tersebut.
Bagi mereka, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kepastian serta penghargaan atas kerja yang setiap hari menopang pelayanan publik di Kabupaten Tuban. (Az)
Editor : Kief












