SITUBONDO, JATIM – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Syamsul Hadi (49), korban yang jasadnya ditemukan di area perkebunan tebu Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Kamis (16/1/2025). Dalam proses ini, tersangka Adi Wicaksono alias Soni (35) memperagakan 32 adegan pembunuhan yang dilakukannya terhadap kakak iparnya.
Rekonstruksi yang turut disaksikan istri korban, Dian Susanti, beserta kedua anaknya, memperlihatkan bagaimana Soni menjerat leher korban menggunakan kawat di dalam mobil. Selain itu, tersangka diduga beraksi bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saksi dan Kuasa Hukum Hadiri Rekonstruksi
Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Yuda, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Ivan Praditya. Ivan menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan peran Soni sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soni sesuai dengan BAP. Tujuannya adalah untuk memastikan keterlibatan tersangka sehingga kami tidak salah dalam proses penjeratan hukum,” ujar Ivan.
Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Sementara itu, Yuda, kuasa hukum tersangka, mengajukan keberatan atas proses reka adegan. Ia menyebut bahwa keterangan saksi lain yang menyatakan tersangka berada di acara Maulid Nabi di salah satu pesantren di Situbondo tidak dipertimbangkan oleh penyidik.
“Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien saya terlibat dalam tindakan kriminal ini. Bahkan, klien saya mengaku mendapat intimidasi selama proses pemeriksaan,” jelas Yuda.
Penyidik Bantah Tuduhan Intimidasi
Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap tersangka selama pemeriksaan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan jalannya proses hukum. Penyidik tidak pernah melakukan intimidasi terhadap tersangka,” pungkasnya.
Baca juga: Asik Ngelem, Enam Remaja di Situbondo Diciduk Polisi
Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama terkait dengan peran Soni dan keberadaan tiga tersangka lain yang masih buron. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan demi keadilan bagi keluarga korban.(Via/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












