Tuban – Persoalan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri migas kembali memantik dinamika sosial di tingkat desa.
Di wilayah penyangga industri strategis, keterbukaan informasi dan pemerataan akses kerja kerap menjadi isu sensitif yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ketika proses perekrutan dianggap berjalan tertutup, ruang kecurigaan publik pun muncul dan berpotensi memicu gesekan antarwarga.
Situasi tersebut kini mencuat di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sejumlah warga mendatangi balai desa setempat pada Selasa (19/05/2026) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan proses rekrutmen tenaga kerja vendor yang disebut akan mengerjakan sub pekerjaan di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ).
Warga Pertanyakan Mekanisme Rekrutmen
Pantauan di lokasi, warga yang hadir mengaku mewakili unsur tokoh masyarakat dan elemen pemuda desa.
Mereka mempertanyakan mekanisme perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka serta dianggap tidak memberi kesempatan setara bagi masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, polemik bermula setelah muncul dugaan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Situasi itu semakin berkembang setelah beredar kabar adanya sejumlah pekerja yang disebut memiliki hubungan kedekatan dengan oknum pemerintah desa.
Salah satu tokoh pemuda yang hadir dalam forum tersebut mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta penjelasan langsung dari pemerintah desa.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan proses rekrutmen yang tidak terbuka dan diduga ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa,” ujarnya sebelum mediasi berlangsung.
Dugaan Forum Tertutup Jadi Sorotan
Warga juga menyinggung adanya forum sebelumnya yang disebut dilakukan secara tertutup.
Dalam forum itu, menurut keterangan warga, sempat terjadi penyitaan telepon genggam peserta pertemuan.
Dugaan tersebut kemudian memantik sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana diketahui, prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, asas pemerintahan yang profesional, tertib, dan akuntabel juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mediasi Belum Hasilkan Penjelasan Terbuka
Namun di tengah tuntutan transparansi tersebut, forum mediasi justru belum menghasilkan penjelasan terbuka kepada publik.
Sejumlah pihak yang mengklaim membawa aspirasi masyarakat memilih enggan memberikan keterangan detail usai pertemuan berlangsung.
“Langsung tanya pak kades saja mas, tadi disuruh begitu,” ujar salah satu perwakilan warga singkat kepada pewarta usai forum selesai.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sambonggede, Wahid.
Usai mediasi berlangsung, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan terlihat meninggalkan kantor desa tanpa memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang berkembang.
Publik Soroti Transparansi dan Kepentingan Rekrutmen
Kondisi tersebut kini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Sebab, polemik rekrutmen tenaga kerja di wilayah industri tidak jarang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan kelompok maupun akses pekerjaan bagi lingkaran tertentu.
Situasi itu membuat publik kini tidak hanya mempertanyakan transparansi pemerintah desa, tetapi juga mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang mengatasnamakan perjuangan aspirasi warga.
Apakah persoalan ini benar-benar murni memperjuangkan hak masyarakat memperoleh kesempatan kerja yang adil, atau justru hanya perebutan kepentingan di sekitar proyek pekerjaan yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java melalui Moh. Ulin Najah selaku Humas/Public Relations belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan polemik rekrutmen tenaga kerja tersebut. (Aj)