Tuban – Kasus dugaan perusakan Cagar Budaya Makam Sunan Bonang di Tuban kembali memanas. Setelah sempat diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perkara tersebut kini dibuka kembali melalui gelar perkara khusus yang digelar Satreskrim Polres Tuban, Senin (18/05/2026).
Gelar perkara berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Tuban dengan menghadirkan pelapor dari Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) Daerah Kudus beserta kuasa hukumnya, serta pihak terlapor Habib Husein Baagil.
PWI-LS Sebut Tidak Ada Izin dari Balai Pelestarian Kebudayaan
Perwakilan Tim Advokasi PWI-LS Kudus, Kunarto, mengatakan hingga saat ini tidak pernah ada surat permohonan penambahan makam maupun penggantian nisan yang diajukan ke Balai Pelestarian Kebudayaan.
Menurutnya, tindakan perubahan nisan di kawasan makam Sunan Bonang dilakukan tanpa izin resmi sehingga dinilai sebagai tindakan ilegal.
“Jadi apa yang dilakukan oleh terlapor itu kan tidak berizin di Balai Pelestarian Kebudayaan, dan itu ilegal,” ujarnya kepada LiputanSatu.id usai gelar perkara.
Ia menegaskan, perusakan terhadap aset pribadi saja dapat dipidana, apalagi jika menyangkut situs cagar budaya yang merupakan aset negara.
“Ini jelas pelanggaran pidana,” tegasnya.
SP3 Dicabut Setelah Muncul Fakta Baru
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Jama’ah, menjelaskan gelar perkara dipimpin langsung oleh KBO dan Kanit Satreskrim Polres Tuban serta dihadiri pihak Balai Pelestarian Kebudayaan dan terlapor.
Ia menyebut perkara sebelumnya sempat dihentikan melalui SP3 saat ditangani pejabat lama. Namun, pihak pelapor kemudian menemukan novum atau fakta baru berupa tidak adanya izin resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan.
“Sebelumnya sempat diterbitkan SP3 oleh pejabat yang lama, lalu kami menemukan bukti baru jika tidak ada izin dari balai,” ujarnya.
Menurutnya, kompleks Makam Sunan Bonang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya negara sehingga segala bentuk perubahan fisik tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang melarang perusakan situs cagar budaya.
“Kami mengapresiasi Polres Tuban dengan dibuka kembali melalui gelar perkara khusus,” katanya.
Penyidik Dalami Dugaan Pergantian Nisan
Muhammad Jama’ah menyebut pihak terlapor bukan bagian dari kepengurusan yayasan makam. Ia juga menyinggung perubahan nisan baru di area ring tiga dekat cungkup makam yang sebelumnya disebut dilakukan karena ada kerusakan.
“Lha ini kerusakan kan tidak tau entah sengaja diganti atau karena bencana itu ranahnya penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya jumlah nisan baru yang dipasang, ia menyebut jumlahnya cukup banyak dan mulai diketahui sejak masa pandemi Covid-19.
Polisi Benarkan Gelar Perkara Khusus
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan adanya gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, undangan gelar perkara telah dikirim sejak 8 Mei 2026 kepada pihak pelapor maupun terlapor.
“Dalam undangan tersebut supaya hadir pada hari ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam gelar perkara itu pihak pelapor membawa novum atau fakta baru yang menjadi dasar dibukanya kembali kasus tersebut.
“Jadi tidak di-RJ (restoratif justice), ya rekan-rekan. Dari hasil gelar perkara saat ditangani Satreskrim pada tanggal 25 November 2025 diterbitkan SP3 karena belum cukup bukti, dan hari ini masih dalam proses gelar perkara khusus tersebut,” katanya.
Habib Husein Baagil Bungkam
Sementara itu, pihak Habib Husein Baagil belum memberikan tanggapan terkait materi perkara. Saat dikonfirmasi awak media usai gelar perkara, ia memilih menghindari pertanyaan wartawan.
“Ini hanya agenda umum, kalo nanti ada agenda pengajian,” jawabnya singkat sembari meninggalkan lokasi.
Balai Kebudayaan Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin
Dalam surat resmi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Mojokerto, Kepala Balai Endah Budi Heryani menyampaikan Situs Makam Sunan Bonang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 2010.
Balai juga menegaskan sejak tahun 2011 hingga 2022 tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin pembongkaran jirat dan atau nisan di area makam Sunan Bonang.
Keterangan serupa juga berlaku untuk periode 2023 hingga 2025.
Selain itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Mojokerto berencana membangun ruang informasi sejarah Sunan Bonang dan kronologi pelestarian kompleks makam tersebut. (Az)