Tuban – Penurunan status akreditasi RSUD dr Koesma Tuban dari Paripurna menjadi Utama oleh Kementerian Kesehatan RI menjadi sorotan. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan terkait kesiapan transformasi digital layanan kesehatan di daerah.
Sanksi administratif tersebut diberikan menyusul belum optimalnya penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut.
Target Belum Tercapai, Integrasi Masih Tertinggal
Berdasarkan evaluasi Kementerian Kesehatan melalui surat Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026, capaian integrasi RME RSUD dr Koesma Tuban baru berada di angka 83,33 persen.
Angka tersebut masih di bawah target 100 persen integrasi dengan platform nasional SATUSEHAT.
Dalam penilaian, sejumlah komponen layanan menjadi indikator, mulai dari pendaftaran pasien (encounter), diagnosis (condition), pelayanan obat (medication), hingga laboratorium dan radiologi.
Seluruh data tersebut diwajibkan terhubung secara penuh dalam sistem digital nasional guna meningkatkan kualitas dan transparansi layanan kesehatan.
Sanksi Jadi Alarm Sistem, Bukan Sekadar Administrasi
Penurunan akreditasi ini tidak hanya berdampak pada status formal rumah sakit, tetapi juga menjadi sinyal bahwa transformasi digital di sektor kesehatan belum berjalan optimal.
Dalam konteks yang lebih luas, implementasi RME merupakan bagian dari upaya nasional untuk mempercepat integrasi data kesehatan. Ketika capaian belum maksimal, maka yang dipertanyakan bukan hanya teknis, tetapi juga kesiapan sistem secara menyeluruh.
Pihak RSUD Akui, Perbaikan Dikebut
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Koesma Tuban, dr Abdul Rochman, membenarkan adanya sanksi tersebut.
“Benar, kami sudah menerima surat dari Kemenkes. Saat ini capaian implementasi RME kami masih di angka 83,3 persen,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan tengah melakukan percepatan integrasi sistem.
Kemenkes memberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi target. Jika capaian mencapai 100 persen, status akreditasi dapat dikembalikan tanpa survei ulang.
“Apabila dalam waktu tiga bulan bisa terpenuhi, sanksi dapat dicabut,” jelasnya.
Pelayanan Diklaim Tetap Normal
Manajemen RSUD menegaskan bahwa penurunan status akreditasi tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan optimal sembari melakukan pembenahan sistem,” tambahnya.
Namun demikian, publik tetap menaruh perhatian pada proses pembenahan tersebut, mengingat digitalisasi sistem kesehatan berkaitan langsung dengan efisiensi dan kualitas layanan.
Dorongan Pengawasan Lebih Ketat
Dalam surat yang sama, Kementerian Kesehatan juga meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan implementasi RME tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan menjadi bagian dari tantangan nasional dalam transformasi digital kesehatan.
Ujian Transformasi Digital di Daerah
Kasus RSUD dr Koesma Tuban menjadi gambaran bahwa digitalisasi layanan kesehatan tidak sekadar soal teknologi, tetapi juga kesiapan sistem, SDM, dan integrasi data.
Sanksi ini bisa dibaca sebagai tekanan sekaligus peluang: mempercepat pembenahan agar layanan kesehatan berbasis digital benar-benar berjalan optimal.
Karena pada akhirnya, transformasi digital bukan hanya tentang memenuhi target angka, tetapi memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi bagi masyarakat. (Az)












