Situbondo – Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria asal Madura ditangkap beserta barang bukti sabu seberat hampir 100 gram di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Identitas Pelaku dan Penangkapan
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, kedua pelaku diketahui berinisial HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan, dan PD (49), warga Kabupaten Sampang, Madura. Penangkapan dilakukan saat keduanya turun dari mobil di lahan kosong wilayah Kecamatan Panji, setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan.
“HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika, sementara PD berperan sebagai pengemudi dari Madura menuju Situbondo,” ujar Luthfi, Jumat (29/08/2025).
Barang Bukti
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
• Sabu seberat 90,99 gram
• Satu unit mobil Suzuki APV warna hitam
• Dua unit handphone
• Satu jaket abu-abu
• Perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika
“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Luthfi.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo,” tegas Luthfi.(Fia)
Editor : Kief












