Satreskrim Polres Situbondo Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual  Terhadap Anak

- Reporter

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan pelaku kepada kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi berbeda selama rentang waktu Februari hingga Agustus 2025.

Polisi Ungkap Kronologi dan Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban bermain di sekitar rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

AKP Agung menambahkan, FG juga tengah diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee