Tuban – Keterlambatan pembayaran gaji karyawan oleh PT Setumbun Raya Asri, vendor jasa kebersihan paket 2 di lingkungan Pabrik SIG Tuban, memunculkan pertanyaan serius terkait proses seleksi serta mekanisme pengawasan penyedia jasa di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah periode Januari 2026 hingga pertengahan Februari. Padahal, pembayaran tersebut merupakan honor pertama sejak dimulainya kontrak baru pekerjaan jasa kebersihan di area operasional perusahaan semen milik negara tersebut.
“Benar, gaji kami bulan Januari belum dibayarkan,” ujar salah satu karyawan, Nur, kepada pewarta.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja karena menyangkut hak normatif yang secara hukum wajib dipenuhi tepat waktu oleh perusahaan pemberi kerja.
Alasan Administratif Tak Menghapus Kewajiban
Pemilik PT Setumbun Raya Asri, Kusnan, membenarkan keterlambatan pembayaran gaji. Ia menjelaskan kendala administrasi berupa dokumen akta notaris perusahaan yang belum rampung menghambat pencairan dana melalui perbankan.
“Dokumen akta notaris yang seharusnya selesai dalam waktu 2–3 hari, ternyata molor sampai 3,5 bulan. Karena jalan bank buntu, kami mencari alternatif lain. Rencananya besok, Kamis, gaji karyawan akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Namun dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, keterlambatan administrasi maupun hambatan permodalan tidak dapat dijadikan alasan menunda pembayaran upah. Regulasi tersebut menegaskan upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayar sesuai waktu yang diperjanjikan, dan keterlambatan lebih dari empat hari dapat dikenai denda administratif tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok gaji.
Seleksi Vendor BUMN Dipertanyakan
Kasus ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana vendor dapat memenangkan tender di lingkungan BUMN namun tidak memiliki kesiapan finansial untuk membayar gaji pada bulan pertama kontrak berjalan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, penilaian terhadap calon penyedia umumnya mencakup:
• kemampuan teknis pekerjaan
• kelengkapan legalitas perusahaan
• kapasitas keuangan melalui laporan keuangan atau rekening koran
Ketidakmampuan membayar upah di awal kontrak menimbulkan kebutuhan evaluasi terhadap uji kelayakan finansial dalam proses tender tersebut.
Selain seleksi awal, pengawasan pasca-kontrak juga menjadi sorotan, khususnya terkait:
• kepatuhan pembayaran upah tepat waktu
• kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja
• perlindungan hak pekerja outsourcing di lingkungan operasional BUMN
Bagi perusahaan sebesar SIG, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja vendor, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja dalam rantai operasionalnya.
Tanggung Jawab Pengawasan dan Perlindungan Pekerja
Secara formal, kewajiban pembayaran upah berada pada perusahaan vendor sebagai pemberi kerja langsung. Namun dalam praktik ketenagakerjaan, perusahaan pemberi pekerjaan utama tetap dituntut memastikan mitra kerjanya mematuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja.
Ketika vendor tidak mampu memenuhi kewajiban normatif, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kualitas sistem pengadaan serta perlindungan pekerja di lingkungan kerja yang terhubung dengan BUMN.
Respons Pihak Terkait Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, juga belum merespons permintaan keterangan terkait keterlambatan pembayaran gaji pekerja vendor tersebut.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menyatakan akan menelusuri persoalan ini di tingkat perusahaan guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Az)
Editor : Kief












