Situbondo – Respon cepat jajaran Polres Situbondo dalam mengantisipasi potensi ledakan bahan peledak patut diapresiasi. Aparat berhasil membongkar praktik pembuatan petasan (mercon)rumahan sekaligus mengamankan 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit dari sebuah rumah warga di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (59). Ironisnya, bahan peledak dalam jumlah besar itu disimpan di lokasi yang sangat berbahaya, yakni tepat di bawah kasur tempat tidur pelaku.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Delleb.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat,” tegasnya, Senin (02/03/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bubuk mercon dalam jumlah besar tersimpan di bawah tempat tidur pelaku.
“Ini sangat berisiko memicu ledakan yang bisa berakibat fatal bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” tambahnya.
Barang Bukti: Ribuan Selongsong mercon hingga Belerang
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit
• 152 selongsong mercon berwarna
• 200 selongsong putih
• 9 mercon jenis blanggur
• Satu ikat sumbu
• Belerang
• Alat pembuat selongsong
Melihat sifat bahan yang tidak stabil dan sangat mudah meledak, sebagian besar bubuk mercon langsung dimusnahkan (disposal) oleh Unit Gegana Brimob untuk menghindari potensi ledakan susulan.
Warga Lega, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Langkah sigap aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka mengaku kini merasa lebih tenang setelah potensi ancaman ledakan di lingkungan mereka berhasil diamankan.
Sementara itu, pelaku S kini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak ilegal, terlebih menjelang hari-hari besar ketika aktivitas pembuatan dan penggunaan petasan cenderung meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya.
Ancaman Nyata di Tengah Permukiman
Praktik pembuatan petasan rumahan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan lingkungan sekitar. Dengan bahan peledak disimpan di dalam rumah serta tidak adanya prosedur pengamanan yang jelas tentu risiko ledakan dapat terjadi sewaktu-waktu akibat gesekan, panas, atau kelalaian kecil sekalipun.
Beruntung, potensi bencana tersebut berhasil dicegah sebelum menimbulkan korban jiwa. (Fia)
Editor : Kief












