Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal,(Ist).

6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal,(Ist).

SIDOARJO, JATIM – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 22 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal telah dievakuasi, sementara 6 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ini kini ditahan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak akhir 2024.

“Kami berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 22 calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Kombes Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Modus Operandi Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Christian menambahkan bahwa para pelaku merekrut calon Pekerja Migran Ilegal dari sejumlah daerah, seperti Madura dan Nusa Tenggara Barat, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Para tersangka menawarkan jasa penempatan PMI tanpa melalui badan hukum resmi.

“Setiap berhasil memberangkatkan satu PMI, para pelaku menerima fee dari agensi luar negeri sebesar Rp 23 juta hingga Rp 25 juta per orang,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, telepon genggam, dan uang tunai. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pengiriman PMI dilakukan sesuai prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Christian.

Baca juga: Polisi Gerebek Balap Liar di Bypass Krian-Balongbendo, Sidoarjo: 65 Motor Diamankan

Korban Ungkap Pengalaman

Salah satu korban, RS (26), warga NTB, mengaku tidak mengetahui bahwa agen yang merekrutnya tidak memiliki izin resmi. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo atas penyelamatannya.

“Saya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Beberapa teman saya bahkan sudah menunggu hingga 5 bulan untuk diberangkatkan,” kata RS.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB