Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal,(Ist).

6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal,(Ist).

SIDOARJO, JATIM – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 22 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal telah dievakuasi, sementara 6 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ini kini ditahan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak akhir 2024.

“Kami berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 22 calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Kombes Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Modus Operandi Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Christian menambahkan bahwa para pelaku merekrut calon Pekerja Migran Ilegal dari sejumlah daerah, seperti Madura dan Nusa Tenggara Barat, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Para tersangka menawarkan jasa penempatan PMI tanpa melalui badan hukum resmi.

“Setiap berhasil memberangkatkan satu PMI, para pelaku menerima fee dari agensi luar negeri sebesar Rp 23 juta hingga Rp 25 juta per orang,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, telepon genggam, dan uang tunai. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pengiriman PMI dilakukan sesuai prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Christian.

Baca juga: Polisi Gerebek Balap Liar di Bypass Krian-Balongbendo, Sidoarjo: 65 Motor Diamankan

Korban Ungkap Pengalaman

Salah satu korban, RS (26), warga NTB, mengaku tidak mengetahui bahwa agen yang merekrutnya tidak memiliki izin resmi. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo atas penyelamatannya.

“Saya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Beberapa teman saya bahkan sudah menunggu hingga 5 bulan untuk diberangkatkan,” kata RS.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id