Promo

Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal,(Ist).

6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal,(Ist).

SIDOARJO, JATIM – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 22 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal telah dievakuasi, sementara 6 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ini kini ditahan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak akhir 2024.

“Kami berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 22 calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Kombes Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Modus Operandi Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Christian menambahkan bahwa para pelaku merekrut calon Pekerja Migran Ilegal dari sejumlah daerah, seperti Madura dan Nusa Tenggara Barat, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Para tersangka menawarkan jasa penempatan PMI tanpa melalui badan hukum resmi.

“Setiap berhasil memberangkatkan satu PMI, para pelaku menerima fee dari agensi luar negeri sebesar Rp 23 juta hingga Rp 25 juta per orang,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, telepon genggam, dan uang tunai. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pengiriman PMI dilakukan sesuai prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Christian.

Baca juga: Polisi Gerebek Balap Liar di Bypass Krian-Balongbendo, Sidoarjo: 65 Motor Diamankan

Korban Ungkap Pengalaman

Salah satu korban, RS (26), warga NTB, mengaku tidak mengetahui bahwa agen yang merekrutnya tidak memiliki izin resmi. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo atas penyelamatannya.

“Saya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Beberapa teman saya bahkan sudah menunggu hingga 5 bulan untuk diberangkatkan,” kata RS.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting
Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta
Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja
Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban
VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Pencurian Kabel Sibel Marak di Merakurak, Sejumlah HIPPA Rugi Jutaan Rupiah
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:47 WIB

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:39 WIB

Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:38 WIB

Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41 WIB

Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee