Warga Desa Padasan Diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiayaan
Tuban – Seorang pria berinisial DI (32), warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, diamankan jajaran Polres Tuban setelah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (59). Insiden yang mengejutkan warga setempat ini terjadi karena pelaku tersulut emosi hanya karena tidak disapa oleh sang ayah saat berkunjung ke rumah orang tuanya.
Emosi Tak Terkendali Berujung Kekerasan
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, peristiwa ini terjadi saat DI datang ke rumah orang tuanya pada awal pekan lalu. Di sana, terjadi perselisihan antara ayah dan anak tersebut. DI yang emosi kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban tanpa berpikir panjang.
“Pelaku naik pitam dan langsung memukul korban dengan batu. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka cukup parah di bagian pelipis. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis,” ujar AKP Dimas pada Sabtu sore (10/05/2025).
Datang untuk Silaturahmi, Berakhir di Tahanan
Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku awalnya berniat baik untuk bersilaturahmi setelah mendapat kabar bahwa ibunya sedang dalam kondisi kurang sehat. Namun, ia merasa tersinggung karena sang ayah yang melintas di hadapannya tidak menyapa. Hal tersebut memicu amarahnya hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
“Saya datang mau nengok ibu saya yang sedang sakit. Tapi waktu ayah lewat kok enggak nyapa, saya jadi emosi. Langsung saya pukul,” ungkap DI kepada awak media saat dimintai keterangan.
Polisi: Tak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, tindak kekerasan, apalagi terhadap orang tua, tidak bisa dibenarkan. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara,” tegas AKP Dimas.
Warga Harap Kasus Ini Jadi Pembelajaran
Kasus kekerasan dalam keluarga seperti ini mendapat sorotan masyarakat setempat. Beberapa warga menyayangkan tindakan DI yang dianggap tidak menghormati orang tuanya.
“Semoga ini bisa jadi pelajaran, jangan sampai emosi sesaat menghancurkan hubungan keluarga,” ujar salah satu warga Kerek.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












