Tuban – Ketegangan antara pedagang kaki lima (PKL) dan Pemerintah Kabupaten Tuban kembali pecah, Sabtu sore (18/10/2025). Puluhan PKL yang sebelumnya direlokasi ke kawasan Pantai Boom nekat menerobos blokade Satpol PP dan menggelar lapak di sisi timur Jalan Sunan Bonang.
Sekitar pukul 16.00 WIB, para pedagang yang semula berkumpul di area pasar sore bergerak menuju pusat kota melewati Jalan RM Suryo dan RA Kartini. Namun langkah mereka tertahan di Jalan Sunan Bonang. Satpol PP menghadang dengan barier beton, menegaskan pelaksanaan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Cekcok terjadi. Beberapa pedagang meluapkan amarah, sementara di sisi lain barier roboh. Para PKL lalu mendorong rombong dagangan hingga berjajar di tepi jalan.
Tiga Bulan Tanpa Penghasilan
Sujud Wahyudi, salah satu pedagang, mengaku sudah tiga bulan tidak berjualan sejak dipindahkan ke kawasan Pantai Boom. Lokasi baru itu dinilai sepi pengunjung dan sulit diakses warga.
“Kami cuma ingin bisa jualan. Kalau mau direlokasi, ya tempatnya disiapkan dulu. Jangan nyuruh pindah tapi tempatnya belum siap,” ujarnya.
Sujud juga kecewa karena Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, belum pernah menemui para pedagang sejak aksi pertama digelar.
“Bupati itu seperti orang beli kambing tapi belum punya kandang. Harusnya siapkan kandang dulu baru beli kambing,” katanya dengan nada kesal.
Bupati Minta Hormati Kepentingan Bersama
Menanggapi aksi itu, Bupati Tuban sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada para pedagang, namun menegaskan bahwa kebijakan relokasi tidak akan dicabut.
“Tolong hormati kepentingan bersama,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Lindra.
Menurutnya, kebijakan penataan kawasan alun-alun dilakukan agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan bisa dinikmati semua warga. “Tuban bukan milik satu dua orang saja,” tambahnya.
Namun pernyataan itu belum meredakan ketegangan di lapangan. Para pedagang menilai pemerintah hanya menegakkan aturan, tanpa memikirkan nasib ekonomi mereka.
Dua Pandangan yang Berhadapan
Polemik relokasi ini memecah opini publik.
Sebagian warga mendukung langkah pemerintah menertibkan alun-alun agar kembali menjadi ruang publik yang bersih dan tertib.
“Kalau dibiarkan, nanti jadi pasar lagi. Kita butuh taman kota yang tertata,” kata Rudi, warga Kutorejo.
Namun di sisi lain, banyak pula yang menilai pemerintah terburu-buru.
“Relokasi boleh, tapi tunggu tempatnya siap. Jangan sampai rakyat kecil yang menanggung akibatnya,” ujar Yanti, salah satu warga.
Tuban di Tengah Krisis Komunikasi
Tuban saat ini masih tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan ke-5 tertinggi di Jawa Timur. Dalam kondisi seperti itu, PKL menjadi bagian penting dari roda ekonomi rakyat kecil.
Kebijakan relokasi tanpa kesiapan dan tanpa komunikasi langsung dari Bupati dinilai memperlihatkan krisis komunikasi antara pemerintah dan masyarakatnya sendiri.
Sudah tiga kali PKL melakukan aksi, tapi dialog tak kunjung terjadi. Sebagian warga menilai pemerintah terlalu sibuk menjaga wibawa, sementara rakyat hanya ingin didengar.
“Kami ingin bicara, bukan berkelahi,” kata salah satu pedagang di tengah kerumunan.
Antara Aturan dan Empati
Perda memberi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menertibkan PKL, namun penegakan aturan yang kaku tanpa pendekatan sosial sering kali justru memicu perlawanan. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga ketertiban, di sisi lain rakyat hanya berjuang untuk bertahan.
Dan di tengah dua kepentingan itu, komunikasi yang terputus menjelma jarak antara penguasa dan rakyatnya.
Kini perdebatan mengemuka di masyarakat Tuban:
Apakah alun-alun memang harus steril dari PKL demi ketertiban kota?
Atau pemerintah seharusnya memberi waktu hingga tempat relokasi benar-benar siap dan layak?
Pertanyaan itu belum terjawab, tapi satu hal pasti —
pemerintah yang tidak mau mendengar rakyatnya sedang mempertaruhkan kepercayaan.
Editor : Kief












