GRESIK, JATIM – Abdul Halim, mantan Kades Sekapuk yang dikenal berhasil menjadikan desanya sebagai “Desa Miliarder”, kini menghadapi masalah hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset desa oleh Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa sembilan sertifikat tanah yang merupakan aset desa dan tiga BPKB mobil inventaris desa,” jelas Aldhino pada Jumat (29/11/2024).
Kasus ini berawal dari tindakan Abdul Halim yang tidak mengembalikan aset desa meskipun masa jabatannya telah berakhir. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi antara Pemerintah Desa Sekapuk dan masyarakat yang diprakarsai oleh Masyarakat Sekapuk Berdaulat, namun hasilnya tidak memadai. Akhirnya, masyarakat melaporkan Abdul Halim ke Polres Gresik. “Kemarin kami sudah menggelar perkara, dan kini kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” tambah Aldhino.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menahan Abdul Halim di Rumah Tahanan Polres Gresik. Polisi juga masih melakukan perhitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan tersebut. “Kami masih menghitung jumlah kerugiannya, dan informasi lebih lanjut akan kami berikan setelahnya,” kata Aldhino.
Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menuding kliennya terlibat dalam penggelapan aset desa. “Kami berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Abdul Halim sendiri telah mengakui perbuatannya. “Benar, yang bersangkutan sudah mengakui tindakannya, dan kami masih melakukan pendalaman terkait penguasaan aset tersebut,” tambah Aldhino.
Mantan Pahlawan Desa
Abdul Halim dikenal sebagai sosok yang berjasa besar dalam pembangunan Desa Sekapuk. Di bawah kepemimpinannya, desa yang sebelumnya termasuk tertinggal, kini dikenal luas dengan julukan “Desa Miliarder”. Keberhasilannya mengubah bekas galian tambang batu kapur menjadi destinasi wisata Setigi, dengan pemandangan bukit batu kapur yang memukau, menjadikan desa ini sebagai tujuan wisata utama dari berbagai daerah, termasuk Gresik, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Wisata Setigi memberi dampak positif bagi perekonomian Desa Sekapuk. Pendapatan desa meningkat pesat, dan tingkat kesejahteraan masyarakat juga mengalami kemajuan dengan penghasilan rata-rata yang melonjak dari Rp 400.000 menjadi Rp 6-7 juta per bulan. Selain wisata, Desa Sekapuk juga mengelola berbagai unit usaha, seperti Perusahaan Air Masyarakat (PAM), usaha simpan pinjam, dan pengolahan sampah. Pada tahun 2020, BUMDes Desa Sekapuk mencatatkan laba bersih sebesar Rp 7 miliar.
Keberhasilan ini membuat Desa Sekapuk memperoleh Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 2,047 miliar pada tahun 2020. Desa ini juga dikenal memiliki sejumlah kendaraan mewah, termasuk Alphard untuk keperluan operasional pemerintah desa.
Namun, meskipun telah meraih berbagai kesuksesan, kini Abdul Halim harus menghadapi tuntutan hukum terkait penggelapan aset desa yang tidak dikembalikan setelah masa jabatannya berakhir. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap total kerugian yang ditimbulkan.
Editor : Agus Susanto












