Tolak Sistem Kontrak Baru, 291 Pekerja Kebersihan PT SIG Tuban Tak Bisa Masuk Kerja, ID Card Dinonaktifkan

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sebanyak 291 pekerja kebersihan yang bertugas di lingkungan PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban tidak dapat masuk bekerja pada Kamis pagi (03/07/2025). Hal itu terjadi setelah kartu identitas kerja (ID card) mereka dinonaktifkan oleh pihak vendor, menyusul penolakan para pekerja terhadap sistem kontrak kerja baru yang dianggap merugikan.
Permasalahan bermula dari perubahan sistem pengupahan pekerja yang diberlakukan sejak tiga tahun terakhir, saat pandemi Covid-19 melanda. Para pekerja yang sebelumnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bulanan, diubah menjadi PKWT harian dengan sistem kerja hanya 18 hari per bulan.
Salah seorang pekerja, yang enggan disebutkan namanya, menyebut perubahan itu sangat berdampak terhadap penghasilan dan jaminan hak mereka.

“Kami dijanjikan saat kondisi pabrik sudah membaik, sistem upah akan dikembalikan seperti semula. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami hanya dijanjikan terus-menerus,” ungkapnya.

Tolak Tandatangani Kontrak Baru

Ketidakjelasan itu membuat para pekerja menolak menandatangani kontrak kerja baru dengan skema harian. Akibat penolakan tersebut, ID card mereka secara sepihak dinonaktifkan sehingga mereka tidak bisa masuk area kerja.
Duraji, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mendampingi para pekerja, mengecam langkah tersebut.

“Kami minta sistem kerja dikembalikan seperti dulu, PKWT bulanan. Tapi malah ID card para pekerja dinonaktifkan. Ini bentuk tekanan,” ujar Duraji saat ditemui di lokasi.

Ia menyebut, pihaknya sebenarnya terbuka untuk dialog, namun meminta perusahaan tidak mengambil tindakan yang semakin memperkeruh suasana.

“Kami tidak menolak perjanjian kerja, tapi kami menolak bentuk perjanjian yang tidak manusiawi,” tegasnya.

Tuntut Kompensasi Sesuai Aturan

Selain mendesak pengembalian sistem kontrak lama, para pekerja juga menuntut adanya pemberian kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan alih daya.

“Kami menuntut kompensasi sebesar Rp7,4 juta per pekerja, sesuai masa kerja. Kalau dikalikan 291 pekerja, nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Duraji.

Menurutnya, para vendor berdalih bahwa kompensasi tidak diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya.

Tiga Vendor dan Upaya Mediasi

Para pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan vendor yang bekerja sama dengan PT SIG, yakni PT Wira Karya Teknika, PT Niaga Nusantara Mandiri, dan PT Sonar Persada Manunggal.
Duraji menyebut bahwa pihak vendor telah menyampaikan bahwa pengembalian sistem kerja ke PKWT bulanan baru bisa dilakukan awal tahun 2026, namun belum ada jaminan tertulis. Sementara itu, pihak serikat juga telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan vendor.

“Kami menunggu kabar dari pihak pusat dan Disnakerin. Kalau belum ada kepastian, kami akan siapkan aksi lanjutan,” pungkasnya.

Pihak Perusahaan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, pihak PT SIG Tuban melalui Senior Manager of Communications and CSR, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun permintaan wawancara belum direspons.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee