Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Tongklek Berkeliaran di Tengah Kota: Antara Pelestarian Budaya dan Pelanggaran Ketertiban

- Reporter

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MarakanyavAktivitas komunitas Tongklek yang berkeliaran (Ngamen) ditengah Kota Tuban mengakibatkan kemacetan, (Gambar: Ilustrasi).

MarakanyavAktivitas komunitas Tongklek yang berkeliaran (Ngamen) ditengah Kota Tuban mengakibatkan kemacetan, (Gambar: Ilustrasi).

Tuban – Kesenian Tongklek adalah bagian dari identitas budaya masyarakat Tuban yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dengan irama ritmis, alat musik unik berbahan daur ulang, serta semangat kebersamaan, Tongklek memang pantas mendapat tempat dalam lanskap kesenian tradisional yang patut dilestarikan.
Namun belakangan, wajah kesenian ini berubah arah.
Di tengah kota Tuban, dari Jalan Mojopahit, Lukman Hakim, Pemuda, hingga Basuki Rahmat, pemandangan rombongan komunitas Tongklek yang berjalan beriringan dengan peralatan musik lengkap sudah menjadi hal biasa. Ironisnya, ini bukan bagian dari festival budaya, bukan pula kegiatan yang dikoordinasi oleh pemerintah atau panitia resmi. Mereka berjalan bebas, membunyikan irama keras, mengundang perhatian—dan tak jarang, berharap sumbangan dari para pengguna jalan.

Pelestarian Tanpa Aturan?

Pelestarian budaya tidak boleh menjadi pembenaran atas pelanggaran aturan. Tongklek adalah seni yang layak ditampilkan—dalam tempat dan waktu yang tepat. Saat komunitas-komunitas ini berkeliaran hampir setiap hari di ruas-ruas jalan utama kota dengan struktur musik besar dan rombongan belasan hingga puluhan orang dari berbagai usia (anak-anak, remaja, dewasa), maka ini telah menimbulkan masalah serius:

• Mengganggu kelancaran lalu lintas
• Menyebabkan kemacetan di jalur padat kota
• Mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki
• Dilakukan tanpa izin resmi

Di satu sisi, pemerintah melarang pengamen mangkal di lampu merah karena dianggap mengganggu, tapi di sisi lain membiarkan komunitas tongklek berjalan kaki sambil “ngamen massal” di jalanan strategis kota? Ini adalah bentuk ketidakkonsistenan penegakan aturan.

Tongklek Bukan untuk Dibiarkan Liar

Tongklek seharusnya mendapat ruang yang layak—di panggung budaya, festival, atau ruang publik terbuka yang diatur. Namun ketika kegiatan kesenian ini berubah menjadi ajang “mengemis dengan irama” dan menempati jalanan kota tanpa pengawasan, maka esensinya bergeser. Dari kesenian rakyat menjadi potensi gangguan publik.
Jika dibiarkan terus-menerus, bukan hanya menurunkan citra kesenian itu sendiri, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ketertiban kota. Pemerintah daerah perlu hadir, tidak sekadar memfasilitasi saat festival, tetapi juga menata agar pelestarian budaya tidak berbenturan dengan kepentingan umum.

Penutup: Atur, Bukan Melarang Total

Solusinya bukan membungkam Tongklek, tetapi mengaturnya. Buat regulasi: kapan boleh tampil, di mana lokasi yang diperbolehkan, dan bentuk partisipasi yang mendidik. Bisa dengan menyediakan ruang khusus, seperti area car free day, taman kota, atau momen-momen festival resmi. Libatkan komunitasnya, edukasi mereka, dan fasilitasi ruang untuk berekspresi secara sehat dan tertib.
Karena budaya yang dibiarkan liar, pada akhirnya akan kehilangan nilai.(Kief)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Guru PPPK Paruh Waktu Datangi Disdikbud Melawi, Tuntut Kejelasan Gaji dan Dana BOS
Tenaga Outsourcing Perhutani Jatirogo Ditemukan Meninggal di Kawasan Hutan
Laut Keruh dan Dangkal, Nelayan Gadon Minta Penertiban Cucian Pasir Kuarsa Tuban
Harga Cabai Rawit Merah di Tuban Tembus Rp65.400 per Kg, Pemkab Sebut Masih Wajar
Pemkab Tuban Akui Kendala SDM Usai Temuan BPK Soal Pajak dan Retribusi
Polisi Bongkar Hoaks Pocong Jadi-jadian di BTN RSUD Melawi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:22 WIB

Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:57 WIB

Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Datangi Disdikbud Melawi, Tuntut Kejelasan Gaji dan Dana BOS

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:38 WIB

Tenaga Outsourcing Perhutani Jatirogo Ditemukan Meninggal di Kawasan Hutan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Laut Keruh dan Dangkal, Nelayan Gadon Minta Penertiban Cucian Pasir Kuarsa Tuban

Berita Terbaru

Dua warga memberikan keterangan di Polsek Kota Baru, Polres Melawi, terkait klarifikasi video viral dugaan teror ketuk pintu rumah warga di Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, (Nurul Hidayatullah/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id