Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto

- Reporter

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, ketika ditemui awak media (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, ketika ditemui awak media (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

Aksi Curanmor Bermodus Merusak Kabel Kunci Motor

TUBAN, JATIM – Tim Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melarikan diri ke Mojokerto.

Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RR (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 5 Januari lalu. Aksi tersebut dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB setelah pelaku memastikan situasi aman.

“Pelaku mencuri motor dengan cara merusak kabel kunci, menyambungnya, dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Ipda Rudi saat diwawancarai pada Rabu (24/01).

Pelacakan IMEI Ponsel Ungkap Lokasi Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban berinisial YI (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa nomor IMEI ponsel milik pacar korban yang juga dibawa kabur oleh pelaku. Berdasarkan pelacakan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Mojokerto.

Ditangkap Saat Tertidur di Mushola

“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 05.30 WIB saat sedang tertidur di mushola yang berada di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto,” tambah Ipda Rudi.

Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam
Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban
Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki
Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba
Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol
Warga Geruduk Kejari Tuban, Desak Keterbukaan Pemeriksaan Kasus Suap Perkara CK
R-BES Siapkan Program Pengantaran Pasien Tak Mampu
Terobos Lampu Merah, Mobil Innova Sebabkan Satu Korban Tewas di Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:26 WIB

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban

Jumat, 11 September 2026 - 20:53 WIB

Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 September 2026 - 19:19 WIB

Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol

Berita Terbaru

Para pemateri gerakan perangi narkoba bersama para siswa di Tulungagung (gambar : Hendra)

Pendidikan

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:32 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu