Viral Keributan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya: Siswa Dipaksa Bersujud dan Menggonggong

- Reporter

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Siswa SMA Surabaya Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Selalu Cemas dan Tak Berani Tidur, (Ist).

Kondisi Siswa SMA Surabaya Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Selalu Cemas dan Tak Berani Tidur, (Ist).

SURABAYA – Keributan yang terjadi di salah satu sekolah di Surabaya, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial. Insiden tersebut dikabarkan terjadi di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, yang bermula dari video seorang pria yang membentak seorang siswa dan memaksanya untuk bersujud dan menggonggong. Kaslan, salah satu petugas keamanan di sekolah tersebut, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (21/10) sore, setelah jam sekolah berakhir.

“Kejadiannya sekitar jam 16.00 WIB, setelah para siswa pulang,” ujar Kaslan pada Selasa (12/11).

Diketahui, pria yang terlibat dalam keributan tersebut bernama IV, yang datang ke SMAK Gloria 2 bersama kelompok orang yang disewa. Mereka sedang mencari seorang siswa bernama EN, yang diduga telah mengekspose ejekan terhadap anak IV, AL, yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya, setelah pertandingan basket di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya.

“Ejek-ejekan di lapangan yang kemudian berlanjut di media sosial,” ujar Kaslan.

IV pun meminta EN untuk meminta maaf dengan cara yang sangat memaksa, yakni memaksanya untuk bersujud dan menggonggong. Beberapa guru, petugas keamanan, bahkan bhabinkamtibmas setempat berusaha untuk menengahi keributan tersebut, yang semakin memicu kerumunan di lokasi kejadian.

Menanggapi insiden ini, SMAK Gloria 2 melalui seorang guru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (28/10), dengan nomor laporan LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Kuasa hukum SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabuke, menjelaskan bahwa IV dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, IV juga diadukan karena masuk ke area sekolah tanpa izin dan melakukan tindakan yang mengancam serta berteriak keras. IV juga dilaporkan telah mengambil ID Card guru dan menunjuk-nunjuk dengan penuh amarah.

Sekolah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ini guna memberikan perlindungan dan menciptakan keamanan bagi para siswa serta tenaga pendidik.

Dua pekan setelah kejadian, pada Jumat (8/11), perwakilan dari sekolah bertemu dengan kelompok yang mendatangi SMAK Gloria 2, yang dipimpin oleh Nouke CS. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai. Meskipun demikian, proses hukum terhadap IV tetap dilanjutkan.

“Kami sudah berdamai dengan Nouke CS, yang diketahui merupakan kelompok yang disewa oleh IV, tetapi laporan terhadap IV tetap berlanjut,” jelas Sudiman.

Sementara itu, Richard Handiwiyanto, penasihat hukum dari Nouke CS, mengatakan bahwa keributan pada Jumat (21/10) di luar kendali kliennya. Nouke tidak menduga bahwa IV akan memaksa seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong. Nouke juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengintimidasi pihak manapun dalam kejadian tersebut.

“Tindakan orang tua yang menyuruh orang lain meminta maaf dengan cara seperti itu jelas tidak dapat dibenarkan,” kata Richard.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB