Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Vonis 4 Tahun Penjara! 3 Terdakwa Korupsi PADes Kedungsoko Tuban Dipastikan Bersalah

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tiga terdakwa korupsi PADes Kedungsoko Tuban saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ilustrasi tiga terdakwa korupsi PADes Kedungsoko Tuban saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko periode 2022–2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Kamis (12/03/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Eko Prayitno, Rochmat Wahyudi, dan Rifa’i, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Denda dan Uang Pengganti Capai Ratusan Juta

Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti atas kerugian negara. Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi masing-masing diwajibkan membayar Rp506.900.695, sedangkan Rifa’i sebesar Rp176.500.000. Jika tidak dibayarkan, mereka akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejari Tuban: Bukti Komitmen Berantas Korupsi Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephan Dian Palma, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparat desa untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Modus: Penyelewengan Dana HIPPA dan Tanah Kas Desa

Kasus ini bermula dari praktik penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan para terdakwa. Eko Prayitno diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Rochmat Wahyudi sebagai bendahara HIPPA, dan Rifa’i sebagai Kepala Desa Kedungsoko.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban mengungkap modus para terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berstatus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, mereka juga menyalahgunakan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dialokasikan sebagaimana mestinya, termasuk untuk pembelian aset desa.

Penggeledahan dan Barang Bukti Diamankan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, penyidik Kejari Tuban telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan berbagai barang bukti seperti buku tabungan, dokumen laporan pertanggungjawaban, kwitansi, peraturan desa, hingga dokumen terkait pengelolaan BUMDes.

Vonis tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Az)

Berita Terkait

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara
Guru dan Siswa Digerebek di Hotel Pasir Putih Situbondo, Polisi Dalami Dugaan Asusila
Truk Pedel Kembali Berdebu di Jalur Pakah–Rengel, Polisi Siapkan Operasi Penertiban
SIG Tuban Perluas Jaringan Air Bersih di Tahulu, Layani 83 KK dan Dukung Program MBG
Kasus Makam Sunan Bonang Tuban Dibuka Lagi, PWI-LS Sebut Tak Pernah Ada Izin Pembongkaran Nisan
Aliansi Umat Desak Polisi Usut Dugaan Perusakan Makam Sunan Bonang Tuban, Ancam Aksi Lebih Besar
Puluhan Warga Tuban Antusias Ikuti Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”
Polri Bangun 1.376 SPPG MBG, Diproyeksikan Serap Hingga 68 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Guru dan Siswa Digerebek di Hotel Pasir Putih Situbondo, Polisi Dalami Dugaan Asusila

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Truk Pedel Kembali Berdebu di Jalur Pakah–Rengel, Polisi Siapkan Operasi Penertiban

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

SIG Tuban Perluas Jaringan Air Bersih di Tahulu, Layani 83 KK dan Dukung Program MBG

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kasus Makam Sunan Bonang Tuban Dibuka Lagi, PWI-LS Sebut Tak Pernah Ada Izin Pembongkaran Nisan

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id