Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Vonis 4 Tahun Penjara! 3 Terdakwa Korupsi PADes Kedungsoko Tuban Dipastikan Bersalah

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tiga terdakwa korupsi PADes Kedungsoko Tuban saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ilustrasi tiga terdakwa korupsi PADes Kedungsoko Tuban saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko periode 2022–2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Kamis (12/03/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Eko Prayitno, Rochmat Wahyudi, dan Rifa’i, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Denda dan Uang Pengganti Capai Ratusan Juta

Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti atas kerugian negara. Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi masing-masing diwajibkan membayar Rp506.900.695, sedangkan Rifa’i sebesar Rp176.500.000. Jika tidak dibayarkan, mereka akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejari Tuban: Bukti Komitmen Berantas Korupsi Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephan Dian Palma, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparat desa untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Modus: Penyelewengan Dana HIPPA dan Tanah Kas Desa

Kasus ini bermula dari praktik penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan para terdakwa. Eko Prayitno diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Rochmat Wahyudi sebagai bendahara HIPPA, dan Rifa’i sebagai Kepala Desa Kedungsoko.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban mengungkap modus para terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berstatus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, mereka juga menyalahgunakan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dialokasikan sebagaimana mestinya, termasuk untuk pembelian aset desa.

Penggeledahan dan Barang Bukti Diamankan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, penyidik Kejari Tuban telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan berbagai barang bukti seperti buku tabungan, dokumen laporan pertanggungjawaban, kwitansi, peraturan desa, hingga dokumen terkait pengelolaan BUMDes.

Vonis tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Az)

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya
Anas Urbaningrum Soroti Syarat Pendidikan Pejabat Publik: Jangan Berhenti pada Formalitas
Laut Tuban Mencekam, MV Khatulistiwa 8 Tabrak Tongkang, 1 Awak Hilang
40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Anas Urbaningrum Soroti Syarat Pendidikan Pejabat Publik: Jangan Berhenti pada Formalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Berita Terbaru

Ilustrasi anak dibawah umur yang murung akibat kekerasan seksual. (Gambar : Desain AI)

Hukum Kriminal

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:13 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu