Tuban – Misteri pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial PR, yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada 23 Juni 2025 lalu, akhirnya menemui titik akhir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Sulthon Farid, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Vonis Dibacakan dalam Sidang PN Tuban
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/01/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio, dengan Marcelino Gonzales dan Wahyu Eko Suryowati sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 156/Pid.B/2025/PN Tbn, dan menjadi perhatian publik karena kasusnya sempat menggegerkan warga Tuban.
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsidair. Dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi, yaitu alternatif pertama subsidair,” jelas Rizky saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.
Terdakwa Menyatakan Pikir-Pikir
Atas putusan tersebut, terdakwa Sulthon Farid bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami masih menunggu tenggat waktu sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Rizky.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan otomatis berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus Sempat Gegerkan Warga Singgahan
Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menggegerkan warga Kecamatan Singgahan. Jasad korban PR pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di area persawahan Desa Mulyoagung pada 23 Juni 2025.
Penemuan tersebut langsung menyita perhatian publik. Aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban yang diduga kuat akibat tindak kekerasan.
Seiring proses penyelidikan, kepolisian menetapkan Sulthon Farid sebagai tersangka. Kasus tersebut kemudian bergulir ke tahap penuntutan dan persidangan di PN Tuban hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Dengan dibacakannya putusan ini, perkara pembunuhan PR secara hukum telah diputus di tingkat pertama, sembari menunggu sikap terdakwa terkait upaya hukum lanjutan. (Az)
Editor : Kief












